Dua anggota polisi di Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, ditangkap oleh warga setelah melakukan pemerasan terhadap dua pelajar. Kedua anggota polisi tersebut kini menghadapi pemeriksaan Propam dan penempatan khusus selama 21 hari ke depan.
Dua anggota kepolisian di Semarang , Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo, 38, menghadapi pemeriksaan Propam dan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari ke depan menjelang sidang etik kepolisian. Keduanya diamankan oleh puluhan warga Semarang di Telaga Mas, Semarang Utara, setelah melakukan pemerasan terhadap dua pelajar. Meskipun tidak sampai dihakimi massa, kedua anggota kepolisian tersebut kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka.
'Mereka akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian dan akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.,' kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes M Syahduddi Sabtu (1/2). Kepolisian akan berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, lanjut Syahduddi, dengan tidak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, termasuk dalam kasus ini proses hukum terhadap ketiga pelaku, termasuk dua anggota kepolisian tersebut. Peristiwa yang menjadi sorotan publik di Kota Semarang ini, menurut Syahduddin, berawal ketika dua pelajar di Kota Semarang yakni MRW, 18, dan MMX, 17, sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Kota Semarang Jumat (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian dua pelajar tersebut didatangi dua anggota kepolisian Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo, 38, bersama seorang warga sipil bernama Suyatno, 44, warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Ketiga pelaku kemudian menggertak korban, mencabut kunci mobil dan meminta KTP kedua pelajar tersebut serta dipaksa masuk ke mobil pelaku. Ketiga pelaku kemudian meminta korban membayar Rp2,5 juta hingga menggiring korban ke ATM BCA di Telaga Mas, Semarang Utara untuk mengambil uang tersebut. Setelah menyerahkan uang, korban meminta kembali KTP dan kunci mobilnya, namun pacar korban berteriak histeris, menarik perhatian warga sekitar. Mendengar teriakan korban itu, warga yang curiga langsung berdatangan dan mengerumuni ketiga pelaku serta mengintrogasi, bahkan karena terdesak pelaku sempat mengembalikan Rp1 juta dari uang hasil pemerasan tersebut. 'Warga juga melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara, hingga ketiganya kemudian digiring serta diserahkan Propam,' ujar Syahduddi.
PEMERASAN POLISI SEMARANG ETIK PROPAM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diduga Tusuk Dua Warga di Semarang, Anggota TNI Ditahan Polisi MiliterSeorang anggota TNI diduga menusuk dua orang warga di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat menusuk korban.
Baca lebih lajut »
Diduga Memeras Pelajar, Dua Polisi di Semarang DitahanPenahanan dilakukan pada dua polisi yang diduga memeras dua pelajar di Semarang, Jateng. Jika terbukti melanggar, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara menanti.
Baca lebih lajut »
Dua Anggota Polisi DWP Di-demosi 8 TahunDua anggota kepolisian yang terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun. Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca lebih lajut »
Dua Anggota Polisi Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa di SulbarPolda Sulbar menetapkan dua personelnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan seorang mahasiswa di asrama putri.
Baca lebih lajut »
Polisi Cinangka Didakwa Kelalaian, Dua Anggota Bakal Ditekan SanksiPolisi di Cinangka dikritik karena kelalaiannya dalam menangani laporan kehilangan mobil rental yang mengakibatkan seorang anak menjadi korban penembakan.
Baca lebih lajut »
Dua Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi Etik Usai Terbukti Melakukan PemerasanDua anggota polisi dijatuhi sanksi demosi dan etik karena terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Mereka diwajibkan meminta maaf, mengikuti pembinaan rohani dan mental, serta menjalani penempatan khusus selama satu bulan.
Baca lebih lajut »