Dua Polisi di Semarang Terancam Dipecat Usai Tetapkan Tersangka Pemerasan Pelajar

News Berita

Dua Polisi di Semarang Terancam Dipecat Usai Tetapkan Tersangka Pemerasan Pelajar
POLICE BRIBERYPOLICE ETHICSSEMARANG
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 104 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 62%
  • Publisher: 70%

Dua anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap dua pelajar. Mereka terancam dipecat karena dinilai melanggar kode etik Polri. Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Selain itu, Kusno dan Roy juga diproses secara etik dan berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

SEMARANG , KOMPAS — Dua anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang yang memeras dua pelajar di kawasan Semarang Utara, Kota Semarang , Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga terancam dipecat karena dinilai telah melanggar kode etik Polri.

"Dua anggota itu menghampiri mobil korban kemudian menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan korban adalah tindakan pelanggaran pidana. Sehingga, anggota tersebut meminta sejumlah uang. Bahasanya, untuk tidak diproses hukum," ujarnya.Aktivis mahsiswa dan pelajar menggelar aksi solidaritas atas meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy yang ditembak polisi, Kamis , di depan Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang.

Selain diproses pidana, Kusno dan Roy diproses secara etik. Kasus pelanggaran kode etik Polri kedua orang tersebut telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jateng. "Ini sebagai wujud komitmen saya, tanggung jawab saya sebagai Kapolrestabes Semarang untuk melakukan pembenahan secara internal agar perilaku-perilaku anggota Polrestabes Semarang betul-betul bisa kembali kepada jati dirinya sebagai seorang pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang memang sangat dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat Kota Semarang pada saat ini," ungkap dia.

Andika menuturkan, tiga tersangka sama-sama tinggal di Kecamatan Tembalang. Ketiganya merupakan teman. "Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami jerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan. Ancaman hukuman penjara 9 tahun," kata Syahduddi di Polrestabes Semarang, Minggu .Menurut Syahduddi, peristiwa pemerasan itu bermula saat Kusno, Roy, dan Suyatno yang sedang berada di sebuah mobil berwarna merah melihat adanya sebuah mobil berwarna silver parkir di pinggir jalan. Di dalam mobil tersebut ada MRW dan MMX.

"Sesaat setelah mereka dikerumuni oleh banyak orang, kemudian secara spontan dua orang anggota itu langsung mengembalikan uang korban sebesar Rp 1 juta. Karena mereka panik, jadi yang dipikirnya uang itu sudah semua dikembalikan," tutur Syahduddi.Syahduddi menuturkan, para tersangka bermaksud menggunakan uang dari korban itu untuk keperluan pribadi mereka. Namun, karena takut dengan massa yang berkerumun, uang itu dikembalikan kepada korban.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

POLICE BRIBERY POLICE ETHICS SEMARANG INDONESIA LAW ENFORCEMENT

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dua Tewas, Dua Hilang Setelah Dua Kapal Nelayan Kandas di JejuDua Tewas, Dua Hilang Setelah Dua Kapal Nelayan Kandas di JejuDua orang tewas, termasuk seorang Warga Negara Indonesia (WNI), dan dua lainnya masih hilang setelah dua kapal nelayan terdampar di perairan Pulau Jeju, Korea Selatan. Penyelamatan 13 orang dilakukan, namun cuaca buruk dan gelombang tinggi menghambat upaya pencarian dua awak yang masih hilang.
Baca lebih lajut »

Pemkot Semarang Berdayakan Siswa SMP Negeri 16 Semarang Melalui Pembelajaran Pertanian TerpaduPemkot Semarang Berdayakan Siswa SMP Negeri 16 Semarang Melalui Pembelajaran Pertanian TerpaduPemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, terus melakukan pemberdayaan sektor pertanian di kota metropolitan. Dalam upaya tersebut, Pemkot Semarang bekerja sama dengan Bank Jateng Cabang Semarang untuk memberikan bantuan pertanian berupa greenhouse, rumah bibit, dan rumah kompos kepada SMP Negeri 16 Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan dunia pertanian terpadu kepada pelajar dan mendukung swasembada pangan di pemerintahan Presiden Prabowo.
Baca lebih lajut »

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Wali Kota SemarangKPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Wali Kota SemarangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Baca lebih lajut »

Dua Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang Ditahan KPKDua Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang Ditahan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Dua tersangka yang ditahan adalah Martono dan Rachmat Utama Djangkar. KPK juga akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Pemkot SemarangKPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Pemkot SemarangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga akan memanggil kembali Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Dua Tersangka Penahanan Kasus Korupsi di Pemkot SemarangKPK Tetapkan Dua Tersangka Penahanan Kasus Korupsi di Pemkot SemarangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Martono dan Rachmat Utama Djangkar, untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima dan memberikan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kota Semarang. KPK juga menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri sebagai tersangka, namun keduanya belum dapat dimintai keterangan oleh KPK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 08:02:20