Kemenkumham resmi menyerahkan draf terbaru RUU KUHP atau RKUHP yang berisi 632 pasal ke Komisi III DPR.
"Jadi totalnya ada 632 pasal ya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej saat diwawancarai di Gedung Nusantara II, DPR RI, Rabu 6 Juli 2022.
"Kedua adalah mengenai dokter dan dokter gigi tanpa izin praktek itu sudah ada dalam UU praktek kedokteran. Jadi karena kita anggap itu berulang dan yang satu bersifat bukan materi muatan di RKUHP makanya kita take out," tambahnya. Maka dari itu, harus sesuai dengan tenggang waktu dari ketentuan pemerintah yaitu sampai tanggal 31 Desember 2022. Pihak Edward tidak akan terburu - buru untuk mengesahkan RUU KUHP tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Draf RKUHP Resmi Diserahkan ke DPR, Bakal Segera Disahkan?RKUHP sebelumnya menuai polemik hingga penolakan dari mahasiswa lantaran draf yang tidak dibuka kepada publik. Namun kini pemerintah diketahui telah menyerahkan RKUHP kepada DPR RI.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dari PemerintahKomisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dari Pemerintah: Pemerintah menyerahkan draf revisi KUHP dan revisi UU Pemasyarakatan yang bersifat carry over kepada Komisi III DPR RI.
Baca lebih lajut »
Hari Ini Wamenkumham Serahkan Draf RKUHP ke Komisi III DPR RIPemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR
Baca lebih lajut »
Pemerintah Lempar 'Bola Panas' Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPRPemerintah menyerahkan draf RKUHP ke DPR. Kapan draf itu akan dibuka ke publik?
Baca lebih lajut »
Draf RKUHP Final: Kumpul Kebo Diancam Pidana 6 Bulan, Zina Dipenjara 1 TahunWakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli 2022. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Draf RKUHP Final: Menghina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 TahunRKUHP juga menjelaskan aturan terkait penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 218
Baca lebih lajut »