Draf RKUHP Resmi Diserahkan ke DPR, Bakal Segera Disahkan?

Indonesia Berita Berita

Draf RKUHP Resmi Diserahkan ke DPR, Bakal Segera Disahkan?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 wow_keren
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 80%

Draf RKUHP Resmi Diserahkan ke DPR, Bakal Segera Disahkan? Nasional

Nasional Polemik Pasal RUU KUHP WowKeren - Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak kemunculannya pada tahun 2021 lalu telah menuai polemik. Pada kala itu, mahasiswa menuntut agar pemerintah merevisi sejumlah pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

Penyerahan draf RKUHP kepada DPR RI itu dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej ke Komisi III dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu hari ini. Sembari menyerahkan, Eddy menyampaikan bahwa draf RUU PAS tidak mengalami perubahan apapun dari sebelumnya."Selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatlan persetujuan tingkat II ," ujar Eddy.

Lalu, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama. Selanjutnya, Eddy menambahkan termasuk juga advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh. Setelah lama tidak terdengar, di tahun 2022, pemerintah secara tiba-tiba berencana mengesahkan RKUHP tersebut. Hal ini lantas memicu reaksi keras dari publik, pasalnya draf RKUHP belum juga dibuka kepada masyarakat, sehingga dinilai tidak transparan.

Adapun isu krusial tersebut adalah terkait ancaman pidana, bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan, harmonisasi dengan UU di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan dan tipo.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

wow_keren /  🏆 5. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Lempar 'Bola Panas' Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPRPemerintah Lempar 'Bola Panas' Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPRPemerintah menyerahkan draf RKUHP ke DPR. Kapan draf itu akan dibuka ke publik?
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dari PemerintahKomisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dari PemerintahKomisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dari Pemerintah: Pemerintah menyerahkan draf revisi KUHP dan revisi UU Pemasyarakatan yang bersifat carry over kepada Komisi III DPR RI.
Baca lebih lajut »

Hari Ini Wamenkumham Serahkan Draf RKUHP ke Komisi III DPR RIHari Ini Wamenkumham Serahkan Draf RKUHP ke Komisi III DPR RIPemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR
Baca lebih lajut »

Draf Revisi RKUHP Mau Disahkan, LBH Padang: Ini MenakutkanDraf Revisi RKUHP Mau Disahkan, LBH Padang: Ini MenakutkanDirektur LBH Padang menyebut banyak pasal yang bermasalah dalam Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP). RevisiRKUHP
Baca lebih lajut »

Draf RKUHP Final: Kumpul Kebo Diancam Pidana 6 Bulan, Zina Dipenjara 1 TahunDraf RKUHP Final: Kumpul Kebo Diancam Pidana 6 Bulan, Zina Dipenjara 1 TahunWakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli 2022. TempoNasional
Baca lebih lajut »

Draf RKUHP Final: Menghina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 TahunDraf RKUHP Final: Menghina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 TahunRKUHP juga menjelaskan aturan terkait penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 218
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 16:25:50