Draf PKPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, KPU: Kesalahan Teknis

Indonesia Berita Berita

Draf PKPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, KPU: Kesalahan Teknis
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

KPU menyusun rancangan peraturan yang melarang pemabuk-pezina maju Pilkada. Namun, dalam rancangan aturan tak ada larangan bagi mantan napi koruptor. Begini kata KPU: KPU Pilkada

. Namun, dalam rancangan PKPU ini, tidak terlihat adanya larangan bagi mantan napi koruptor untuk maju jadi kepala daerah.

Rancangan PKPU ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Draf rancangan PKPU ini terkait pencalonan kepala daerah 2020,Rancangan ini mengatur syarat warga negara Indonesia yang hendak menjadi calon kepala daerah. Syarat itu dari tentang usia, tingkat pendidikan, hingga kesehatan.

Yang terbaru, rancangan PKPU ini mencantumkan larangan tindakan tercela bagi paslon yang akan mencalonkan diri. Tindakan tercela ini dituangkan dalam pasal 4 huruf j. Tindakan tercela yang dimaksud meliputi judi, mabuk, pengedar narkoba, berzina, hingga tindakan asusila. Ada pula syarat berbunyi 'bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak'. Tapi tidak terdapat larangan terhadap mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri.Tidak adanya aturan terkait napi korupsi tersebut, dibenarkan oleh komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu menyebut klausul itu seharusnya memang dimasukkan dan rancangan PKPU tapi ada masalah teknis.

"Ada kesalahan teknis. Mestinya dimasukkan, tetapi belum tercantum dalam draf," ujar Wahyu saat dihubungi

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Draf PKPU Tak Larang Napi Korupsi Maju Pilkada 2020Draf PKPU Tak Larang Napi Korupsi Maju Pilkada 2020Draf Peraturan KPU soal Pilkada 2020 melarang terpidana bandar narkoba maju pilkada, namun aturan itu tidak ada untuk napi kasus korupsi.
Baca lebih lajut »

Rancangan PKPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, KPU Mengaku TerlewatRancangan PKPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, KPU Mengaku TerlewatMeski mengaku kurang cermat, KPU tidak akan langsung memasukkan frasa larangan eks koruptor dalam rancangan PKPU.
Baca lebih lajut »

KPU Rancang Syarat Calon Kepala Daerah tak Pernah KDRTKPU Rancang Syarat Calon Kepala Daerah tak Pernah KDRTLarangan kesusilan lain, yakni judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan zina.
Baca lebih lajut »

KPU Belum Tentukan Rekapitulasi Elektronik pada Pilkada 2020KPU Belum Tentukan Rekapitulasi Elektronik pada Pilkada 2020KPU masih melakukan sejumlah diskusi untuk menyusun regulasi penerapan e-rekap.
Baca lebih lajut »

Kemendagri Fasilitasi Pemda, Bawaslu, dan KPU Tuntaskan NPHDKemendagri Fasilitasi Pemda, Bawaslu, dan KPU Tuntaskan NPHDKemendagri pelajari masalah pemda yang belum menuntaskan NPHD.
Baca lebih lajut »

KPU Diminta Manfaatkan Dana Hibah Bersihkan Alat PeragaKPU Diminta Manfaatkan Dana Hibah Bersihkan Alat PeragaBupati Sleman berharap Pilkada di Sleman diikuti banyak kontestan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 07:06:43