Berdasarkan mekanisme, presiden memerhatikan pertimbangan DPR dalam amnesti.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR masih menunggu permintaan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo . Hingga kini, permintaan tersebut belum diajukan kepada DPR.
Baca Juga Berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Pada ayat dua pasal tersebut disebutkan, permohonan amnesti dan abolisi menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Diminta Memperhatikaan Masukan DPD RI Dalam Proses Seleksi Anggota BPKDPD RI meminta DPR benar-benar memperhatikan pertimbangan lembaganya di dalam memilih anggota BPK. CalonAnggotaBPK
Baca lebih lajut »
KPU Tunggu Putusan Sela Sebelum Hadirkan Saksi SengketaKPU tunggu putusan sela dari hakim MK sebelum hadirkan saksi sengketa pileg
Baca lebih lajut »
Tunggu Jadwal Sidang, Terduga Pemalsuan Ijazah Ditahan di Lapas KaliandaKasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan pekerja di PT BMI di Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel telah memasuki tahap...
Baca lebih lajut »
Tunggu Kabar dari Juventus, De Ligt tak Ikut Ajax ke AustriaMatthijs de Ligt masih harap-harap cemas menunggu kepastian soal transfernya.
Baca lebih lajut »
Akademisi Kehutanan Desak DPR Tunda Pengesahan RUU PertanahanPara akademisi kehutanan yang tergabung dalam forum pimpinan lembaga pendidikan tinggi kehutanan Indonesia (FOReTIKA) mendesak...
Baca lebih lajut »
DPR Puji Jurus Jitu Kementan Siapkan Regenerasi dan Peningkatan Kualitas PetaniKementerian Pertanian (Kementan) mengakui selama empat tahun terakhir telah menyiapkan regenerasi yang berkualitas dan berkelanjutan....
Baca lebih lajut »