DPR: Siaran Berbasis Internet Harus Diatur, Jangan Sampai Sebarkan Hoaks

Indonesia Berita Berita

DPR: Siaran Berbasis Internet Harus Diatur, Jangan Sampai Sebarkan Hoaks
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Komisi I DPR menegaskan siaran berbasis internet harus diatur dalam undang-undang. Bila tak ada pengaturan, dikhawatirkan menjadi ajang penyebaran hoaks.

JAKARTA, iNews.id – Komisi I DPR menegaskan siaran berbasis internet harus diatur dalam undang-undang. Pengaturan dan pengawasan akan membatasi siaran agar tidak berisi konten hoaks, pornografi maupun hal-hal yang dapat memecah-belah bangsa.

Pendapat Dave disampaikan merespons berita yang beredar, menyusul sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi yang digelar pada 26 Agustus 2020.ATVSI Minta Siaran Berbasis Internet Diatur UU PenyiaranSeperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali baik lokal maupun asing merupakan tujuan stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi UU Penyiaran ke MK.

Putusan dari JR tersebut, kata dia, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Chris menjelaskan tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz."UU No 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis Internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis Internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton," ucap Chris.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Daftar Negara yang Berani Tegas Mengatur Siaran Berbasis InternetDaftar Negara yang Berani Tegas Mengatur Siaran Berbasis InternetLayanan streaming seperti YouTube dan Netflix, serta siaran berbasis internet lainnya, kini memang populer digunakan. Layanan...
Baca lebih lajut »

Kominfo sebut siaran internet masuk penyiaran timbulkan masalah hukumKominfo sebut siaran internet masuk penyiaran timbulkan masalah hukumKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili Presiden dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video ...
Baca lebih lajut »

Masyarakat Terancam tak Bebas Gunakan Fitur Siaran Medsos |Republika OnlineMasyarakat Terancam tak Bebas Gunakan Fitur Siaran Medsos |Republika OnlineMelalui uji materi, UU Penyiaran diusulkan atur penyiaran melalui internet.
Baca lebih lajut »

Komisi V DPR ke Anies: Jalan Tol Nggak Usah DigangguKomisi V DPR ke Anies: Jalan Tol Nggak Usah Diganggu'Jalan tol itu nggak usah diganggu lah, supaya betul-betul orang bisa menikmati jalan itu. Sekarang saja kita sudah tidak merasa seperti di jalan tol. Kemudian hari Minggu seharusnya kita bisa lengang,' kata Syarief. Sepeda
Baca lebih lajut »

PSI Minta DPR Segera Bahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah TanggaPSI Minta DPR Segera Bahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRT ini tak hanya mengenai upah, tapi mengenai perlindungan dan hak yang utuh sebagai pekerja.
Baca lebih lajut »

Rapat Kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim, DPR Tanyakan Sejumlah Hal Ini...Rapat Kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim, DPR Tanyakan Sejumlah Hal Ini...Komisi X DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-21 09:49:56