Komisi II DPR RI menyetujui rancangan PKPU pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan MK.
Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Hal tersebut diputusakan dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum pada Minggu . Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Pkpu Dpr Ri Kpu Komisi Ii Dpr Putusan Mk Mahkamah Konstitusi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Setujui PKPU Akomodir 2 Putusan MKDalam RDP antara Komisi II DPR RI dan KPU, akhirnya DPR telah menyetujui PKPU yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
DPR dan KPU setujui PKPU pencalonan kepala daerah akomodasi putusan MKKomisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala ...
Baca lebih lajut »
DPR Setujui PKPU Pilkada, Ketua Komisi II: Akomodir Putusan MK 60 dan 70Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama KPU hari ini. DPR telah menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK.
Baca lebih lajut »
Isi PKPU Final Diketok Komisi II DPR-KPU yang Ikuti Putusan MKKomisi II DPR dan KPU RI setujui perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, sesuai putusan MK. Begini isi PKPU final.
Baca lebih lajut »
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir PekanPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca lebih lajut »
Sah, DPR Setuju PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MKKomisi II DPR menyetujui revisi PKPU tentang Pilkada dengan mengakomodir dua putusan MK. Dengan begitu, maka parpol non-parlemen dapat mengusung calon kepala daerah. Begitu juga syarat minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun sejak penetapan.
Baca lebih lajut »