Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU tentang Pilkada dengan mengakomodir dua putusan MK. Dengan begitu, maka parpol non-parlemen dapat mengusung calon kepala daerah. Begitu juga syarat minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun sejak penetapan.
DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.
'Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan Komisi Pemilhan Umum tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta...
Narasi Pasal 11 ayat tersebut berubah sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan
DPR Komisi II Komisi II DPR PKPU Pilkada Serentak 2024 Pilkada Putusan MK MK KPU
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sah, DPR Ketok PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MKKomisi II DPR menyetujui revisi PKPU tentang Pilkada dengan mengakomodir dua putusan MK. Dengan begitu, maka parpol non-parlemen dapat mengusung calon kepala daerah. Begitu juga syarat minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun sejak penetapan.
Baca lebih lajut »
Dasco: Supaya PKPU soal Pilkada yang Baru Sah, KPU Harus Konsultasi dengan DPRWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan KPU harus berkonsultasi dengan DPR sebelum menerbitkan PKPU baru soal pilkada.
Baca lebih lajut »
Dasco: Agar PKPU soal Pilkada yang Baru Sah, KPU Harus Konsultasi ke DPRKPU segera bikin PKPU Pilkada yang sudah jadi sebelum pendaftaran Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
DPR Ikut Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah Sampai Pendaftaran CalonDPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada. Mereka menyatakan bila revisi belum jadi UU hingga pendaftaran calon di KPU, maka mereka akan ikut putusan MK.
Baca lebih lajut »
DPR: Pengubahan PKPU dilaksanakan sehari sebelum pendaftaran PilkadaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa rapat bersama KPU guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal ambang batas ...
Baca lebih lajut »
KPU benarkan undangan rapat Komisi II DPR soal PKPU PilkadaKomisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI akan membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan ...
Baca lebih lajut »