Dalam RDP antara Komisi II DPR RI dan KPU, akhirnya DPR telah menyetujui PKPU yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi.
Foto: DPR telah menyetujui PKPU yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi DPR telah menyetujui PKPU yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi . Hal itu diketahui usai rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum RI hari ini.
Dilansir detikNews, rapat dengan pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu . Turut hadir perwakilan dari pemerintah dalam rapat tersebut. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU. Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui."Sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih keputusan MK,apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.Sebelumnya, Doli mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pada hari ini di DPR RI, pukul 10.00 WIB. Ia ingin rancangan tersebut dapat cepat disahkan.
"Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, rapat yang rencananya hari Senin untuk membahas PKPU ini khusus untuk pembicaraan PKPU nomor 8 kita laksanakan besok jam 10 pagi," kata Doli dalam agenda konsinyerin dengan KPU RI, Sabtu ."Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking.
Ia meminta PKPU Pilkada segera disahkan."Jadi rapat kita jadi dua kali. Senin tetap membahas 3 PKPU dan PBawaslu, besok hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 pukul 10.00 sampai 10.15. Nggak perlu lama-lama ya, langsung ketok aja itu," sambungnya.
Pilkada Mahkamah Konstitusi Dpr Ri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka Harap KPU Segera Selesaikan Perubahan PKPU Akomodir Putusan MKAnggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berharap KPU RI segera menyelesaikan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024.
Baca lebih lajut »
Draft PKPU soal Pencalonan PIlkada Bocor ke Publik, Akomodir Putusan MK?Salinan draft PKPU yang bakal digunakan untuk pencalonan pilkada 2024 bocor ke publik dan beredar di media sosial
Baca lebih lajut »
KPU Pastikan Revisi PKPU Syarat Calon Kepala Daerah Akomodir Putusan MKKPU mengupayakan PKPU itu sudah ada sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 yang tinggal hitungan hari.
Baca lebih lajut »
Baleg DPR Akomodir Putusan MK, Hendarsam: Keputusan Tepat, Sekaligus Mengakhiri Polemik di MasyarakatJPNN.com : Praktisi Hukum/Ketum LISAN Hendarsam Marantoko menanggapi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengakomodir putusan MK No. 60/PUU/XXII/20
Baca lebih lajut »
Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!'Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu.'
Baca lebih lajut »
Tok DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MKDPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Pilkada 2024 yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi MK Minggu 258
Baca lebih lajut »