Baleg DPR Akomodir Putusan MK, Hendarsam: Keputusan Tepat, Sekaligus Mengakhiri Polemik di Masyarakat

Baleg DPR RI Berita

Baleg DPR Akomodir Putusan MK, Hendarsam: Keputusan Tepat, Sekaligus Mengakhiri Polemik di Masyarakat
Putusan MKKetum LISAN Hendarsam MarantokoPutusan MK No. 60/PUU/XXII/2024
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Praktisi Hukum/Ketum LISAN Hendarsam Marantoko menanggapi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengakomodir putusan MK No. 60/PUU/XXII/20

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum/Ketum LISAN Hendarsam Marantoko menanggapi keputusan Badan Legislasi DPR RI yang mengakomodir putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024.

"Sebagaimana prinsipnya, putusan MK ditindaklanjuti dalam perubahan sebuah UU. Itu penting untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi putusan MK dengan norma dalam UU Pilkada," ujar Hendarsam dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu . "Keadaan itu kini mendapatkan angin segar setelah Baleg DPR RI memastikan akan mengakomodir putusan tersebut dengan melakukan perubahan terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada," ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Putusan MK Ketum LISAN Hendarsam Marantoko Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!'Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu.'
Baca lebih lajut »

Sudah Tepat Baleg Akomodir Putusan MK Soal Syarat PilkadaSudah Tepat Baleg Akomodir Putusan MK Soal Syarat PilkadaLangkah Badan Legislasi (Baleg) DPR mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024 sudah tepat.Dikatakan Ketua Umum Advokat
Baca lebih lajut »

Fraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRTFraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRTPembahasan RUU PPRT masih ada di Baleg sehingga komisi IX menghormati proses yang sedang dikerjakan Baleg
Baca lebih lajut »

Profil Supratman Andi Atgas, Menkumham Baru Eks Ketua Baleg DPR RIProfil Supratman Andi Atgas, Menkumham Baru Eks Ketua Baleg DPR RIMenkumham Yasonna H Laoly yang digantikan dengan Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Atgas.
Baca lebih lajut »

Profil Supratman Andi Agtas Menkumham Pengganti Yasonna Laoly, Pernah Dicopot dari Ketua Baleg DPR RIProfil Supratman Andi Agtas Menkumham Pengganti Yasonna Laoly, Pernah Dicopot dari Ketua Baleg DPR RIPolitisi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, dilantik jadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan politisi PDIP, Yasonna Laoly.
Baca lebih lajut »

Ada Kekhawatiran Revisi UU MD3 Melebar Ke Aturan Kursi Pimpinan DPR, Ketua Baleg Bilang BeginiAda Kekhawatiran Revisi UU MD3 Melebar Ke Aturan Kursi Pimpinan DPR, Ketua Baleg Bilang BeginiHal itu menyusul adanya isu revisi UU MD3 jelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 23:55:38