DPR: Penolakan Pencalonan Kepala Daerah oleh KPU Ciptakan Fenomena Kotak Kosong

Dpr Berita

DPR: Penolakan Pencalonan Kepala Daerah oleh KPU Ciptakan Fenomena Kotak Kosong
KpuPolitikBerita
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 70%

Petunjuk teknis yang dibuat KPU seharusnya tidak mengesampingkan norma utama dalam Peraturan KPU No 8/2024.

Politik us Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, terdapat pelanggaran pendaftaran yang dilakukan oleh anggota KPU provinsi maupun KPU tingkat kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, bahwa dirinya telah datang membawa berkas pendaftaran lengkap. Namun oleh anggota KPU Tapanuli Tengah pendaftarannya ditolak dengan alasan Silon. Ia menjelaskan, guna menekan calon tunggal dalam Pilkada 2024, seharusnya semua pendaftaran diterima oleh KPU. ”Apa gunakan kalau saat pendaftata harus di-stop. Seharusnya kalau dokumen tidak lengkap diperbaiki, bukannya malah dilarang daftar,” kata dia.

Penolakan itu dilatarbelakangi karena Partai Kebangkitan Bangsa telah mendaftarkan pasangan calon lain sebelum pendaftaran Dico-Ali Nurudin.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Kpu Politik Berita Komisi Ii Aktual Pilkada 2024

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sempat Mangkir, Ketua KPU Tapteng Hadiri Panggilan Bawaslu soal Penolakan Pencalonan Masinton PasaribuSempat Mangkir, Ketua KPU Tapteng Hadiri Panggilan Bawaslu soal Penolakan Pencalonan Masinton PasaribuBerita Sempat Mangkir, Ketua KPU Tapteng Hadiri Panggilan Bawaslu soal Penolakan Pencalonan Masinton Pasaribu terbaru hari ini 2024-09-10 15:06:58 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, KPU Memilih Konsultasi Dulu ke DPR dan PemerintahMK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, KPU Memilih Konsultasi Dulu ke DPR dan PemerintahKPU diingatkan untuk independen dan profesional. Putusan MK final, mengikat, serta harus berlaku di Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »

DPR Bakal Rapat Bareng KPU Respons Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pencalonan PilkadaDPR Bakal Rapat Bareng KPU Respons Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pencalonan PilkadaMenurutnya, adanya putusan MK ini harus dituangkan dalam Peraturan KPU atau PKPU ke depan.
Baca lebih lajut »

KPU Akan Revisi PKPU Usai Putusan MK Soal Syarat Pencalonan tapi Konsultasi ke DPR DuluKPU Akan Revisi PKPU Usai Putusan MK Soal Syarat Pencalonan tapi Konsultasi ke DPR DuluKomisi Pemilihan Umum, KPU, bakal melakukan revisi terhadap Peraturan KPU atau PKPU terkait dengan syarat pencalonan di Pilkada 2024. Revisi dilakukan setelah putusan MK.
Baca lebih lajut »

DPR dan KPU Akan Sahkan PKPU Baru terkait Syarat Pencalonan Pilkada Serentak pada 26 AgustusDPR dan KPU Akan Sahkan PKPU Baru terkait Syarat Pencalonan Pilkada Serentak pada 26 AgustusDPR dan KPU akan sahkan PKPU baru terkait syarat pencalonan Pilkada Serentak pada 26 Agustus.
Baca lebih lajut »

KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala DaerahKPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala DaerahKPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi MK terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa 208
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:32:11