DPR diminta segera mengakhiri masa reses untuk membahas soal Perpu Cipta Kerja dan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyarankan DPR segera mengakhiri masa resesnya untuk meninjau kemungkinan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sebab, kata dia, Presiden berkukuh menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja dengan mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi dan pelibatan rakyat.
Alih-alih memperbaiki, Abdul menyebut pemerintah malah menerbitkan Perpu. “Lahirnya Perpu dianggap putusan MK itu gugur demi hukum. Padahal tidak, Presiden harusnya melaksanakan itu, bukan hanya Perppu,” ujarnya.Abdul mengatakan penerbitan Perpu Ciptaker menunjukkan bahwa tanda-tanda otoritarianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan makin nyata. Penerbitan Perppu Ciptaker juga dinilai Abdul ugal-ugalan serta membahayakan kehidupan berundang-undang di Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ekonom Apresiasi Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MKMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Baca lebih lajut »
Denny Indrayana soal Perpu Cipta Kerja: Jokowi Melecehkan Putusan MKMenurut Denny Indrayana seharusnya Presiden Jokowi dan DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Perpu Cipta Kerja, Jokowi: Dunia Sedang Tidak Baik-Baik SajaJokowi mengatakan Perpu Cipta Kerja diterbitkan lantaran kondisi Indonesia saat ini tidak lepas dari ketidakpastian global.
Baca lebih lajut »
Tolak Isi Perpu Cipta Kerja Soal Penentuan Upah, Partai Buruh Soroti 4 PoinPartai Buruh menolak isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Perpu Cipta Kerja Sebut Formula Upah Bisa Diubah Tiba-tiba, Partai Buruh: Seenaknya SajaPresiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak dan tidak menyetujui isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Tolak Perpu Cipta Kerja, Partai Buruh: Outsourcing Tidak Dibatasi, Perbudakan ModernPartai Buruh menolak aturan soal tenaga alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »