DPR Dikritik Perluas Kewenangan Evaluasi Pejabat

Politik Berita

DPR Dikritik Perluas Kewenangan Evaluasi Pejabat
DPRTatib DPRKewenangan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 105 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 62%
  • Publisher: 70%

Keputusan DPR memperluas kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang mereka pilih dengan dasar peraturan tata tertib (Tatib) menuai kritik dari publik dan internal DPR. Tatib DPR seharusnya hanya mengatur internal dan tidak bisa mengikat lembaga lain. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menilai revisi Tatib DPR yang membuka ruang evaluasi dan rekomendasi pemecatan pejabat negara perlu dikkaji kembali karena bertentangan dengan urutan peraturan perundang-undangan.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan DPR memperluas kewenangannya untuk meng evaluasi pejabat yang mereka pilih dengan mendasarkan diri pada peraturan tata tertib atau tatib tak hanya mendapat kritik keras dari publik, tetapi juga dari internal DPR . Tatib DPR yang semestinya hanya bisa mengatur lingkup internal, dinilai tak seharusnya justru mengatur lembaga lain di luar DPR . Hal itu diharapkan bisa dikaji kembali.

”Dan kemudian MKD diundang, tetapi tidak ada yang mau datang. Harusnya kita dengarkan dulu dari yang mengajukan itu. Nah, makanya karena pertanyaan saya tidak terjawab, ya, sudah saya lebih baik keluar,” ungkap Firman.Melihat besarnya penolakan publik terhadap revisi Tatib DPR ini, menurut Firman, DPR perlu mendengarkannya. Oleh karena itu, ia berharap revisi Tatib DPR ini bisa dikaji kembali sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung Susi Dwi Harijanti berpandangan, sebenarnya hal ini masuk ke ranah politik. Pun, jika merujuk pada ajaran pemisahan kekuasaan, setiap lembaga sudah memiliki fungsinya masing-masing. ”Jadi secara politik itu bisa dilakukan oleh Presiden Prabowo. Presiden Prabowo, kan, dari Partai Gerindra, dan sekarang hampir seluruh partai di parlemen merupakan partai koalisi pemerintah. Jadi itu, kan, akan sangat tergantung padaMengapa Hasil Revisi Tata Tertib DPR Dikritik Keras?

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan DPR memperluas kewenangannya untuk mengevaluasi pejabat yang mereka pilih dengan mendasarkan diri pada peraturan tata tertib atau tatib tak hanya mendapat kritik keras dari publik, tetapi juga dari internal DPR. Tatib DPR yang semestinya hanya bisa mengatur lingkup internal, dinilai tak seharusnya justru mengatur lembaga lain di luar DPR. Hal itu diharapkan bisa dikaji kembali.

”Dan kemudian MKD diundang, tetapi tidak ada yang mau datang. Harusnya kita dengarkan dulu dari yang mengajukan itu. Nah, makanya karena pertanyaan saya tidak terjawab, ya, sudah saya lebih baik keluar,” ungkap Firman.Melihat besarnya penolakan publik terhadap revisi Tatib DPR ini, menurut Firman, DPR perlu mendengarkannya. Oleh karena itu, ia berharap revisi Tatib DPR ini bisa dikaji kembali sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung Susi Dwi Harijanti berpandangan, sebenarnya hal ini masuk ke ranah politik. Pun, jika merujuk pada ajaran pemisahan kekuasaan, setiap lembaga sudah memiliki fungsinya masing-masing.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

DPR Tatib DPR Kewenangan Evaluasi Pejabat Trias Politica

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tatib DPR Direvisi, DPR Bisa Evaluasi & Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Negara, Publik MurkaTatib DPR Direvisi, DPR Bisa Evaluasi & Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Negara, Publik MurkaRevisi peraturan Tatib DPR yang memungkinkan DPR mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara menuai kritik keras. Para ahli menilai revisi ini inkonstitusional dan berpotensi merusak kehidupan bernegara. DPR justru bersikeras dan memperkuat kewenangannya dengan payung hukum undang-undang.
Baca lebih lajut »

DPR Dikritik Usai Perluas Kewenangan Evaluasi Pejabat NegaraDPR Dikritik Usai Perluas Kewenangan Evaluasi Pejabat NegaraKeputusan DPR untuk memperluas kewenangannya dengan mengevaluasi pejabat yang mereka pilih atau ajukan melalui peraturan tata tertib menuai kritik dari berbagai kalangan. Langkah ini dianggap inkonstitusional dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Baca lebih lajut »

Jimly Asshiddiqie Kritik DPR soal Revisi Tatib yang Bisa Evaluasi Pejabat: Makin Rusak IndependensiJimly Asshiddiqie Kritik DPR soal Revisi Tatib yang Bisa Evaluasi Pejabat: Makin Rusak IndependensiIndependensi pejabat publik akan semakin rusak jika bisa dievaluasi DPR.
Baca lebih lajut »

Agar Disahkan jadi RUU Inisiatif, Baleg DPR Bakal Bawa Revisi Tatib ke Rapat Paripurna Hari IniAgar Disahkan jadi RUU Inisiatif, Baleg DPR Bakal Bawa Revisi Tatib ke Rapat Paripurna Hari IniDalam usulannya, MKD mengajukan perubahan terhadap pasal 228 A.
Baca lebih lajut »

DPR Revisi Tatib, Tambahkan Pasal Evaluasi Fit and Proper Test Pejabat NegaraDPR Revisi Tatib, Tambahkan Pasal Evaluasi Fit and Proper Test Pejabat NegaraDPR RI memutuskan untuk merevisi peraturan tata tertib (Tatib) dengan menambahkan pasal baru yang mengatur evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Usulan revisi ini bermula dari pengalaman DPR dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang di mana beberapa pejabat yang telah dilantik oleh Presiden setelah diuji di DPR, ternyata banyak tersangkut persoalan hukum.
Baca lebih lajut »

DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim AgungDPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim AgungJPNN.com : DPR menyetujui revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 202
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 12:06:38