DPR Dikritik Usai Perluas Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara

Politik Berita

DPR Dikritik Usai Perluas Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara
DPRKEPUTUSANKEWENANGAN
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 100 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 64%
  • Publisher: 70%

Keputusan DPR untuk memperluas kewenangannya dengan mengevaluasi pejabat yang mereka pilih atau ajukan melalui peraturan tata tertib menuai kritik dari berbagai kalangan. Langkah ini dianggap inkonstitusional dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan DPR untuk memperluas kewenangannya, yakni mengevaluasi pejabat yang mereka pilih atau ajukan, melalui peraturan tata tertib, menuai kritik dari berbagai kalangan. Langkah itu dinilai inkonstitusional. DPR pun dianggap tidak memahami Undang-Undang Dasar 1945. Di balik langkah itu, DPR ditengarai hendak mengontrol lembaga-lembaga negara lainnya, terutama yang pejabatnya dipilih/diajukan DPR .

Pada Selasa , dalam Rapat Paripurna Ke-12 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, disepakati ada penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A. Menurut Lucius, aturan baru DPR itu bisa jadi lahir sebagai upaya kontrol terhadap lembaga yang pejabatnya dipilih DPR, agar setiap keputusan mereka mengikuti kehendak DPR. Keinginan kontrol itu tak lepas dari sejumlah keputusan lembaga yang dinilai merugikan DPR. Ambil contoh, putusan MK yang kerap menggugurkan pasal/undang-undang yang dibuat DPR.

”Dampak serius jika kewenangan DPR mengevaluasi pejabat yang mereka ajukan adalah konflik kepentingan yang sangat serius. Para pejabat yang bekerja melakukan pengujian atas UU hasil kerja DPR tentu tak akan bebas bekerja jika karena sikapnya terkait UU tertentu, ia bisa kehilangan jabatan setelah dievaluasi oleh DPR. Dengan kata lain, fungsi evaluasi DPR akan merusak independensi pejabat yang bekerja atas perintah UU,” ujar Lucius.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus saat dihubungi, Rabu di Jakarta, mengatakan, keputusan DPR yang merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang salah satu poinnya membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih, tidak bisa diterima.

Pasal itu berbunyi, ”dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.

”Jadi, semangat perubahan tatib ini sudah tidak benar dari akarnya. Ini sama saja dengan menghancurkan peran dan fungsi lembaga-lembaga negara. Jadi, DPR dengan aturan ini tampaknya ingin merusak semua lembaga negara yang pejabatnya mereka ajukan,” katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

DPR KEPUTUSAN KEWENANGAN EVALUASI PEJABAT INKONSTITUSIONAL

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kata Verrell Bramasta Usai Dikritik Masyarakat Karena Undang Fuji ke Gedung DPRKata Verrell Bramasta Usai Dikritik Masyarakat Karena Undang Fuji ke Gedung DPRVerrell Bramasta baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah mengajak Fujianti Utami, atau yang lebih dikenal dengan nama Fuji, berkeliling di Gedung DPR.
Baca lebih lajut »

Komisi VI DPR RI Setujui RUU BUMN untuk Disahkan menjadi Undang-UndangKomisi VI DPR RI Setujui RUU BUMN untuk Disahkan menjadi Undang-UndangKomisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna.
Baca lebih lajut »

Kewenangan DPR yang Bisa Copot Pejabat Negara Dinilai InkonstitusionalKewenangan DPR yang Bisa Copot Pejabat Negara Dinilai InkonstitusionalDPR perlu belajar perbedaan antara peraturan DPR dan ketentuan undang-undang. DPR dianggap tidak memahami Undang-Undang Dasar 1945.
Baca lebih lajut »

Mengenal Istilah Haji Furoda, Jenis Haji yang Ingin DPR Atur Batas Biaya dalam Revisi Undang-UndangMengenal Istilah Haji Furoda, Jenis Haji yang Ingin DPR Atur Batas Biaya dalam Revisi Undang-UndangRencana Komisi VIII DPR untuk mengatur batas harga tertinggi dari program haji furoda melalui revisi undang-undang haji. Apa itu haji furoda?
Baca lebih lajut »

Komisi VII DPR Bahas RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang KepariwisataanKomisi VII DPR Bahas RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang KepariwisataanKomisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini sudah diproses di DPR RI sejak 15 Juli 2024 dan pembahasannya akan dilanjutkan ke periode selanjutnya.
Baca lebih lajut »

DPR RI Setujui RUU BUMN Menjadi Undang-undangDPR RI Setujui RUU BUMN Menjadi Undang-undangRapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. RUU BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta program strategis nasional lainnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 21:39:55