Kesepakatan itu muncul dalam rapat Baleg dengan Pemerintah yang digelar Rabu (3/6/2020) saat membahas RUU Ciptaker.
Jakarta, Beritasatu.com
- Badan Legislasi DPR dan Pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU Cipta Kerja terkait isu perkoperasian. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan, kesepakatan itu muncul dalam rapat Baleg dengan Pemerintah yang digelar Rabu , membahas RUU Ciptaker. Ada dua bab, yakni Bab V tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi. Lalu Bab VII tentang dukungan riset dan inovasi.Alasannya, lanjut Politikus Gerindra itu, adalah adanya putusan Mahkamah Konstitisu yang membatalkan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masih Reses, DPR Lanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta KerjaFraksi Partai Demokrat belum mengirimkan anggota dalam Panja RUU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji, DPR: Jelaskan Argumentasi Darurat Syar'i kepada MasyarakatMenag Fachrul Razi telah mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 M/1441 H ditiadakan karena pemerintah Arab...
Baca lebih lajut »
Pembatalan Haji Sepihak, Ketua Komisi VIII DPR: Mungkin Menag Enggak Tahu Undang-UndangKomisi VIII DPR mengkritik pengumuman pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 oleh Menteri Agama (Menag) secara sepihak...
Baca lebih lajut »
Menag Sebut Sudah Konsultasi dengan DPR Soal Haji 2020 |Republika OnlineSebelum putuskan soal haji 2020, Menag sebut sudah konsultasi dengan MUI dan DPR
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR: Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia PeradilanMenurut Arsul Sani, Komisi Hukum DPR RI meminta KPK agar tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. DPRRI
Baca lebih lajut »
Ace Sesalkan Menag tak Berangkatkan Haji Tanpa Kofirmasi DPR |Republika OnlineRencananya, jamaah Indonesia seharusnya berangkat tgl 25 Juni 2020 ini.
Baca lebih lajut »