DPR menyarankan pemerintah selesaikan dulu payung hukum pemindahan ibu kota.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo secara terbuka menyampaikan permohonan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku bahwa, hingga saat ini DPR belum terima kajian akademik dari pemerintah.
Apalagi, imbuhnya, dalam pembahasan RAPBN 2020 anggaran untuk pemindahan ibu kota belum pernah ada. Menurutnya, pemerintah harusnya berlaku runut dalam konteks konstitusi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Sebut Pemerintah Belum Ajukan RUU soal Ibu Kota BaruAnggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyebut sebelum ada regulasi, pemerintah tak bisa melakukan pembangunan di lokasi ibu kota baru pengganti Jakarta.
Baca lebih lajut »
Terima Keluhan, Ketua DPR Minta Pemerintah Tambah Anggaran LPSK'Political will dari pemerintah sangat diperlukan, karena DPR RI pada dasarnya menyetujui penambahan anggaran LPSK,' kata Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Baca lebih lajut »
Jokowi Belum Terima Putusan MA soal Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku 1999Istana belum bisa berkomentar banyak mengenai putusan MA itu. Termasuk soal apakah pemerintah akan memenuhi permintaan ganti rugi.
Baca lebih lajut »
Kemendagri Belum Terima Dokumen Permintaan Depok dan Bekasi Masuk ke JakartaKemendagri akan melakukan kajian awal atas wacana penggabungan Depok dan Bekasi. biayapemindahanibukota
Baca lebih lajut »
Ketua DPR minta seluruh pihak di Papua menahan diriKetua DPR RI Bambang Soesatyo meminta seluruh pihak di Papua, baik masyarakat maupun aparat TNI/Polri dan pemerintah daerah, untuk bisa menahan diri agar ...
Baca lebih lajut »