Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta seluruh pihak di Papua, baik masyarakat maupun aparat TNI/Polri dan pemerintah daerah, untuk bisa menahan diri agar ...
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat diwawancarai wartawai beberapa waktu lalu.
Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta seluruh pihak di Papua, baik masyarakat maupun aparat TNI/Polri dan pemerintah daerah, untuk bisa menahan diri agar tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dia mengingatkan pada tahun 1956 saat berpidato di Kongres Amerika Serikat, Bung Karno dengan tegas menyatakan Indonesia belum sempurna manakala Papua belum kembali ke pangkuan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fadli Zon Bersama Rombongan DPR RI Ditolak Masuk Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya - Tribunnews.comJimmy Demianus Ijie satu di antara rombongan dari Fraksi PDIP DPR RI mengakui rencana kunjungannya ke asrama mahasiswa Papua di Surabaya tersebut
Baca lebih lajut »
Ketua DPD RI Sambut Baik Kerja sama Investasi RI-Kazakhstan
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Asal Papua dan Papua Barat Bergiliran InterupsiParipurna DPR RI, di Jakarta, Selasa dibuka dengan interupsi dari beberapa anggota legislatif terkait dengan isu rasisme yang terjadi pada masyarakat Papua.
Baca lebih lajut »
Ketua Adat Papua: Risma dan Khofifah Layak Disebut Mama PapuaRisma dan Khofifah layak disebut mama Papua lantaran keduanya dinilai memiliki perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat Papua, khususnya di Surabaya dan Jawa Timur / Regional
Baca lebih lajut »
DPR Minta Polri Usut Pihak yang Provokasi Kerusuhan Papua BaratPimpinan DPR menerima banyak interupsi dari Anggota DPR dalam Rapat Paripurna DPR, terkait kerusuhan yang terjadi di Manokwari...
Baca lebih lajut »
KPU Akan Tetapkan Caleg DPR RI Terpilih Akhir AgustusArief mengatakan, untuk melakukan penetapan kursi dan caleg terpilih, pihaknya harus lebih dulu menyelesaikan tindak lanjut putusan MK.
Baca lebih lajut »