DKI Tetap Larang Ojol Angkut Penumpang

Indonesia Berita Berita

DKI Tetap Larang Ojol Angkut Penumpang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 68%

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, aturan bagi ojek online selama PBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, aturan bagi ojek"Untuk itu, kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi tapi tidak untuk mengangkut

Beleid pelaksanaan PSBB Jakarta itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Pasal 11 ayat 1 butir C tertulis bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Ketentuan terkait ojol ini sempat membuat bingung berbagai pihak dengan adanya peraturan Peraturan Menteri Perhubugan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan itu membolehkan ojol membawa penumpang selama PSBB.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa PenumpangPolda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa PenumpangAda dualisme aturan soal boleh tidaknya ojol bawa penumpang selama penerapan PSBB.
Baca lebih lajut »

F-Nasdem DKI: Seharusnya Tidak Ada Tumpang Tindih Aturan Ojol Saat PSBBF-Nasdem DKI: Seharusnya Tidak Ada Tumpang Tindih Aturan Ojol Saat PSBBPeraturan tersebut dinilai akan mempersulit penindakan dan mencegah penyebaran virus corona tipe 2 penyebab pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »

Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI Nilai Kebijakan yang Membingungkan - Tribunnews.comPermenhub Bolehkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI Nilai Kebijakan yang Membingungkan - Tribunnews.comDPRD DKI Jakarta cukup menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojek online mengangkut penumpang
Baca lebih lajut »

Anies Bakal Razia Ojol Angkut Penumpang di PSBB DKIAnies Bakal Razia Ojol Angkut Penumpang di PSBB DKIGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pergub PSBB ditegakkan tetap merujuk Permenkes 9/2020 yang melarang ojek online angkut penumpang.
Baca lebih lajut »

Kali Pertama, dalam Sehari 60 Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Sembuh - JEO Kompas.comKali Pertama, dalam Sehari 60 Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Sembuh - JEO Kompas.comPer 11 April 2020 pukul 09.00 WIB, bertambah 60 pasien sembuh. Tersedia juga catatan pergerakan detail data, termasuk sembuh dan meninggal, per kecamatan.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI: 174 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, 23 SembuhPemprov DKI: 174 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, 23 SembuhPemprov DKI Jakarta mencatat 174 tenaga kesehatan positif virus corona atau Covid-19. Mereka tersebar di rumah sakit, klinik, dan puskesmas di Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 20:30:44