DKI Berkukuh Batasi 40 Persen Penerimaan Siswa Zonasi
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkukuh hanya memberikan jatah seleksi penerimaan peserta didik baru 2020/2021 berdasarkan zonasi kelurahan sebesar 40 persen. Kuota itu berlaku di tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas . Meski demikian, Dinas Pendidikan DKI menyatakan akan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, yang mewajibkan kuota zonasi murni sebanyak 50 persen.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, calon peserta didik baru yang melalui jalur afirmasi mendapat kuota 25 persen. Mereka terdiri atas anak dari keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial , anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta , anak pengemudi Jaklingko, anak pemegang Kartu Jakarta Pintar /Plus, penghuni panti asuhan, anak pembinaan olahraga, serta anak tenaga medis yang meninggal dalam penanganan Covid-19."Mayoritas akan diseleksi berdasarkan zonasi," ujar Sonny.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyatakan Jakarta sengaja membatasi kuota penerimaan dari jalur zonasi sebesar 40 persen sebagai hasil evaluasi penerapan pendidikan di Ibu Kota. Namun, dia melanjutkan, tidak berarti kesempatan anak untuk mendapat sekolah dekat kediamannya berkurang. Sebab, prinsip zonasi juga diterapkan pada jalur afirmasi. Dengan demikian, anak dari keluarga ekonomi lemah memiliki kesempatan lebih luas memilih sekolah.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti, menilai penerapan zonasi dalam penerimaan siswa baru merupakan upaya pemerataan kesempatan pendidikan. Dia yakin kebijakan itu bisa mencegah perbedaan kualitas pendidikan di sekolah milik pemerintah."Seharusnya zonasi sudah dari dahulu agar semua anak bisa sekolah berdasarkan jarak dari rumah," ucap komisioner bidang pendidikan ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penetapan Zonasi PPDB DKI Jakarta kok Cuma 40 Persen?Penetapan jalur zonasi seharusnya 50 persen dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB. zonasiPPDB
Baca lebih lajut »
New Normal, Jokowi Sebut Angka Penularan di DKI di Bawah 1Jokowi menyebut tingkat reproduksi atau penularan virus corona (R0) di Jakarta saat ini sudah berada di bawah angka 1.
Baca lebih lajut »
Bila PSBB Jakarta Berakhir, Pemprov DKI Bakal Buka Tempat Hiburan dan Wisata Secara BertahapBila ada perkembangan positif dari PSBB, tempat wisata dan hiburan akan dibuka secara bertahap.
Baca lebih lajut »
KAI Wajibkan Penumpang Kereta ke DKI Kantongi Surat IzinKAI mewajibkan penumpang yang keluar atau masuk ke DKI Jakarta mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). Kalau tidak, penumpang akan ditolak.
Baca lebih lajut »
Tak Penuhi Syarat, 4.544 Pengajuan SIKM Jakarta Ditolak Pemprov DKIPembuatan SIKM merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »