DJP Serahkan 6 Tersangka Penipuan Pajak ke Kejaksaan

Bisnis Berita

DJP Serahkan 6 Tersangka Penipuan Pajak ke Kejaksaan
PAJAKTersangkaKERUGIAN
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 74%

Enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan telah diserahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan Negeri. Pelanggaran ini mengakibatkan kerugian paling sedikit Rp3,3 miliar pada pendapatan negara.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyerahkan enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri. Kejahatan ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya mencapai Rp3,3 miliar. Penegakan hukum terhadap tersangka PGS, AA, JA, FM, SB, dan AS dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng).

\Tersangka PGS dan bukti-bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada tanggal Rabu, 17 Januari 2024. Kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan oleh tersangka PGS setidaknya mencapai Rp520.050.713, ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/1/2025). Sementara itu, tersangka AA dan JA diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batulicin pada Rabu, 24 Januari 2024, sedangkan tersangka FM diserahkan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Selasa, 7 Mei 2024. Ketiga tersangka tersebut diduga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya mencapai Rp1,6 miliar. Tersangka SB diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Selasa, 10 September 2024. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka SB setidaknya mencapai Rp660 juta. Tersangka AS diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Akibat perbuatan tersangka AS, kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara sebesar Rp552 juta.\Kanwil DJP Kalselteng dalam penanganan perkara pidana pajak selalu memprioritaskan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

PAJAK Tersangka KERUGIAN PENETEGAAN KEJAKSAAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DJP Pastikan Wajib Pajak Tidak Didenda atas Keterlambatan Faktur Pajak Akibat CoretaxDJP Pastikan Wajib Pajak Tidak Didenda atas Keterlambatan Faktur Pajak Akibat CoretaxDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak tidak akan didenda apabila terlambat menerbitkan faktur pajak akibat sistem Coretax bermasalah. DJP akan memberlakukan masa transisi sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan penerbitan faktur dikarenakan adanya kendala dari Coretax.
Baca lebih lajut »

Tiket Konser Tidak Kena PPN 12%, Harganya Bisa Lebih Murah?Tiket Konser Tidak Kena PPN 12%, Harganya Bisa Lebih Murah?Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci beberapa objek yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Baca lebih lajut »

Pemadanan NIK-NPWP DJP, Wajib Pajak Diingatkan Untuk Update InformasiPemadanan NIK-NPWP DJP, Wajib Pajak Diingatkan Untuk Update InformasiBerita update mengenai pemadanan NIK ke NPWP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. DJP mendorong wajib pajak untuk memadankan NIK agar dapat dengan mudah mengakses sistem pajak Cortex. Selain itu, DJP juga mengingatkan agar wajib pajak memperbarui informasi penting seperti nomor telepon dan email agar dapat menerima notifikasi penting terkait pajak.
Baca lebih lajut »

DJP Berikan Masa Transisi 1 Bulan untuk Tarif PPN 12 Persen Barang MewahDJP Berikan Masa Transisi 1 Bulan untuk Tarif PPN 12 Persen Barang MewahDirektorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Tarif PPN 12 persen berlaku penuh pada 1 Februari 2025, sementara selama 1-31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Waktu transisi ini diberikan untuk memberi waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) menyesuaikan faktur pajak.
Baca lebih lajut »

Praimplementasi Coretax DJP DimulaiPraimplementasi Coretax DJP DimulaiDirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka praimplementasi Coretax DJP mulai 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak yang memiliki akun DJP Online dapat mencoba login ke sistem Coretax DJP untuk memastikan kelancaran penggunaan saat penerapan resmi pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lakukan Praimplementasi Sistem Inti Administrasi PerpajakanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Lakukan Praimplementasi Sistem Inti Administrasi PerpajakanDJP melakukan praimplementasi Coretax DJP mulai 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak bisa melakukan login ke sistem Coretax DJP mulai 24 Desember 2024 dan memanfaatkan seluruh layanannya mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 17:39:55