Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi isu transaksi uang elektronik yang akan dikenakan PPN 12 persen. DJP menyatakan bahwa pengenaan PPN atas transaksi uang elektronik sudah berlaku sejak tahun 1984, dan tidak merupakan kebijakan baru.
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan mengklarifikasi isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) 12 persen. Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984. Layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN .
Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022. Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik. Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR). Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Pajak Uang Elektronik PPN Fintech DJP
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Respons Heboh Garuda Biru, DJP Beberkan Tak Semua Barang Kena PPN 12%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi banyaknya penolakan terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Baca lebih lajut »
DJP Sebut Hasil PPN 12% Dikembalikan Jadi Bansos-SubsidiDJP menyatakan hasil PPN yang dikumpulkan pemerintah dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai bantuan sosial (bansos) dan subsidi.
Baca lebih lajut »
DJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 Persen Akan Kembali pada Rakyat lewat Bansos dan SubsidiDitjen Pajak sebut dana hasil kenaikan PPN 12 persen akan dikembalikan pada rakyat lewat bansos dan subsidi. Mulai dari BLT, PKH, KIP, subsidi listrik-LPG-BBM.
Baca lebih lajut »
PPN Naik Tahun Depan, DJP Ungkap Empat Insentif dari Pemerintah untuk Jaga Daya BeliDirektorat Jenderal Pajak mengungkap pemerintah menyiapkan empat insentif untuk mengantisipasi penurunan daya beli imbas penerapan PPN 12 Persenn
Baca lebih lajut »
DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori IniDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, semua buku baik cetak maupun digital akan dibebaskan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca lebih lajut »
DJP: Semua buku bebas PPN, kecuali melanggar hukumDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan semua buku dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali buku ...
Baca lebih lajut »