DJP: Semua buku bebas PPN, kecuali melanggar hukum

Indonesia Berita Berita

DJP: Semua buku bebas PPN, kecuali melanggar hukum
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 78%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan semua buku dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali buku ...

Ilustrasi - Pengunjung memilih buku yang dijual di toko buku Gramedia Atmo, Palembang, Sumatera Selatan, Senin . Kementerian Keuangan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai kepada buku impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

“Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020 dinyatakan bahwa semua buku adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, di Jakarta, Selasa. “Pembuktian tentang kandungan unsur tersebut harus melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku bebas PPN,” kata Dwi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Respons Heboh Garuda Biru, DJP Beberkan Tak Semua Barang Kena PPN 12%Respons Heboh Garuda Biru, DJP Beberkan Tak Semua Barang Kena PPN 12%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi banyaknya penolakan terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Baca lebih lajut »

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori IniDJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori IniDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, semua buku baik cetak maupun digital akan dibebaskan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca lebih lajut »

Direktorat Jenderal Pajak Siapkan Infrastruktur untuk Penerapan PPN 12 Persen Tahun DepanDirektorat Jenderal Pajak Siapkan Infrastruktur untuk Penerapan PPN 12 Persen Tahun DepanDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung implementasi PPN 12 Persen Tahun Depan
Baca lebih lajut »

DJP Sebut Hasil PPN 12% Dikembalikan Jadi Bansos-SubsidiDJP Sebut Hasil PPN 12% Dikembalikan Jadi Bansos-SubsidiDJP menyatakan hasil PPN yang dikumpulkan pemerintah dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai bantuan sosial (bansos) dan subsidi.
Baca lebih lajut »

DJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 Persen Akan Kembali pada Rakyat lewat Bansos dan SubsidiDJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 Persen Akan Kembali pada Rakyat lewat Bansos dan SubsidiDitjen Pajak sebut dana hasil kenaikan PPN 12 persen akan dikembalikan pada rakyat lewat bansos dan subsidi. Mulai dari BLT, PKH, KIP, subsidi listrik-LPG-BBM.
Baca lebih lajut »

PPN Naik Tahun Depan, DJP Ungkap Empat Insentif dari Pemerintah untuk Jaga Daya BeliPPN Naik Tahun Depan, DJP Ungkap Empat Insentif dari Pemerintah untuk Jaga Daya BeliDirektorat Jenderal Pajak mengungkap pemerintah menyiapkan empat insentif untuk mengantisipasi penurunan daya beli imbas penerapan PPN 12 Persenn
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 07:48:54