DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Ppn Berita

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini
Tarif PpnKitabPajak Pertambahan Nilai Ppn
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 90%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, semua buku baik cetak maupun digital akan dibebaskan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020 dinyatakan bahwa semua buku baik cetak maupun digital adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN ," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa, 26 November 2024.ini tidak berlaku untuk beberapa buku. Dwi menyatakan, terdapat beberapa buku yang dikenakan PPN seperti buku yang bertentangan dengan pancasila hingga pornografi.

Gaza Cola, minuman ringan asal Palestina, belum lama ini menjadi sorotan di Inggris. Minuman dengan label “genocide-free” ini juga membawa pesan politik. Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat pendapatan asli daerah dari pajak ajang MotoGP Indonesia Mandalika.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Tarif Ppn Kitab Pajak Pertambahan Nilai Ppn Pajak

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPTCore Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPTDJP menegaskan, kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa, dan syarat objektif.
Baca lebih lajut »

Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan bagi Pelaku UsahaDampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan bagi Pelaku UsahaPajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa.
Baca lebih lajut »

Respons Heboh Garuda Biru, DJP Beberkan Tak Semua Barang Kena PPN 12%Respons Heboh Garuda Biru, DJP Beberkan Tak Semua Barang Kena PPN 12%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi banyaknya penolakan terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Baca lebih lajut »

DJP Sebut Hasil PPN 12% Dikembalikan Jadi Bansos-SubsidiDJP Sebut Hasil PPN 12% Dikembalikan Jadi Bansos-SubsidiDJP menyatakan hasil PPN yang dikumpulkan pemerintah dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai bantuan sosial (bansos) dan subsidi.
Baca lebih lajut »

DJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 Persen Akan Kembali pada Rakyat lewat Bansos dan SubsidiDJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 Persen Akan Kembali pada Rakyat lewat Bansos dan SubsidiDitjen Pajak sebut dana hasil kenaikan PPN 12 persen akan dikembalikan pada rakyat lewat bansos dan subsidi. Mulai dari BLT, PKH, KIP, subsidi listrik-LPG-BBM.
Baca lebih lajut »

PPN Naik Tahun Depan, DJP Ungkap Empat Insentif dari Pemerintah untuk Jaga Daya BeliPPN Naik Tahun Depan, DJP Ungkap Empat Insentif dari Pemerintah untuk Jaga Daya BeliDirektorat Jenderal Pajak mengungkap pemerintah menyiapkan empat insentif untuk mengantisipasi penurunan daya beli imbas penerapan PPN 12 Persenn
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 07:44:45