Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa.
Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan dalam sistem perpajakan dengan diberlakukannya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam upaya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .
Dalam sistem perpajakan Indonesia, PPN dikategorikan sebagai pajak tidak langsung, di mana terdapat pemisahan antara penanggung pajak dan pihak yang bertanggung jawab untuk menyetorkannya kepada negara. Konsumen akhir berperan sebagai penanggung pajak, sementara pedagang atau pengusaha bertindak sebagai pemungut yang berkewajiban untuk menyetor dan melaporkan PPN tersebut kepada negara.
Pandangan senada juga dikemukakan oleh ekonom senior INDEF, Aviliani, dan ekonom senior CSIS, Deni Friawan, yang menyoroti potensi dampak kenaikan PPN terhadap tingkat inflasi nasional. Mereka memperingatkan bahwa peningkatan harga barang dan jasa akibat PPN yang lebih tinggi dapat memicu tekanan inflasi yang signifikan.
Menghadapi situasi ini, kalangan pengusaha secara kompak menyuarakan harapan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Namun, jika kenaikan PPN tetap harus diberlakukan, mereka mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif atau stimulus yang dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, sehingga dampak negatif dari kebijakan ini dapat diminimalisir secara efektif.Kenaikan PPN 12% Perlu DitundaDikutip dari laman Bisnis Liputan6.
PPN Naik PPN 12% PPN 12 Persen PPN Adalah Kenaikan PPN Kenaikan PPN 12% Dampak Kenaikan PPN Dampak Kenaikan PPN 12% Konten Menarik Viral
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Apa Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan?
Baca lebih lajut »
Kabar Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Berikut Daftar Barang & Jasa yang Bebas PPNPemerintah naikkan PPN 12% mulai 2025, namun barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tetap bebas pajak untuk meringankan beban masyarakat.
Baca lebih lajut »
Dampak Kenaikan Tarif PPN ke Penerimaan Negara Belum Tentu OptimalMasih banyak cara lain untuk menyehatkan APBN tanpa perlu menaikkan tarif pajak konsumsi di tengah pelemahan daya beli.
Baca lebih lajut »
Ini Dampak Berantai Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Buat Masyarakat, Siap-Siap Penurunan Daya BeliAnalis senior memperingatkan dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025 terhadap ekonomi nasional. Simak analisis lengkap potensi dampaknya.
Baca lebih lajut »
Video: Pengusaha Ungkap Dampak 'Ngeri' Jika PPN Naik Jadi 12%Pengusaha Ungkap Dampak 'Ngeri' Jika PPN Naik Jadi 12%
Baca lebih lajut »
Bahan Pokok Bakal Ikut Terdampak Kenaikan PPN Jadi 12% Meski Dikecualikan, Begini PenjelasannyaPemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »