DJP Beri Tiga Bulan bagi Pelaku Usaha untuk Sesuaikan Sistem PPN 12 Persen

EKONOMI Berita

DJP Beri Tiga Bulan bagi Pelaku Usaha untuk Sesuaikan Sistem PPN 12 Persen
PPNPAJAKDJP
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 78%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan waktu tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem perpajakan terkait dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kemenkeu memberikan waktu tiga bulan bagi pelaku usaha, yang telanjur menerapkan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar 12 persen, untuk menyesuaikan sistem. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan telah bertemu dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN . 'Kami duduk berdiskusi.

Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya,' kata Suryo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.Misalnya, dalam faktur yang diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang digunakan, hingga nilai yang dihitung. Bersamaan dengan itu, Suryo juga akan mengevaluasi sistem DJP, apakah perlu ada perbaikan atau tidak, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. 'Ini yang terus akan kami kalibrasi. Kami juga harus berbicara dengan banyak pihak, karena dalam ekosistem perpajakan bukan hanya kami sendiri sebagai administrator perpajakan. Ada pihak lain, termasuk wajib pajak yang menjadi konsumen PPN,' ujar Suryo. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah pada 31 Desember 2024 atau satu hari sebelum implementasi tarif PPN 12 persen seperti yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Untuk konsumen yang dikenakan tarif PPN 12 persen pada transaksi bukan barang mewah, DJP memastikan akan mengembalikan dana lebihan tersebut. Namun, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

PPN PAJAK DJP HARMONISASI TRANSISI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DJP Beri Masa Transisi Tiga Bulan untuk Ritel Usai Putusan PPN 12% untuk Barang MewahDJP Beri Masa Transisi Tiga Bulan untuk Ritel Usai Putusan PPN 12% untuk Barang MewahDirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi dengan pengusaha ritel terkait penerapan PPN 12% untuk barang mewah dan jasa mewah. DJP memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk pelaku usaha ritel yang sudah terlanjur menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12%. DJP juga memastikan bahwa wajib pajak yang telah membayar tagihan dengan tarif PPN 12% untuk barang/jasa non mewah dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Baca lebih lajut »

DJP Beri Masa Transisi 3 Bulan untuk Pelaku Ritel Pasca Kebijakan PPN 12%DJP Beri Masa Transisi 3 Bulan untuk Pelaku Ritel Pasca Kebijakan PPN 12%Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha ritel yang telah menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12% setelah kebijakan pemerintah terbaru. Kebijakan ini ditujukan untuk barang-barang non-mewah yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11%. DJP memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang telah terlanjur membayar dengan tarif PPN 12%.
Baca lebih lajut »

DJP Jelaskan Pemungutan PPN 12 Persen untuk Transaksi Uang ElektronikDJP Jelaskan Pemungutan PPN 12 Persen untuk Transaksi Uang ElektronikDJP menjelaskan bahwa transaksi uang elektronik sudah dikenakan PPN sejak 1984 dan PPN 12 persen juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Baca lebih lajut »

DJP Pastikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang MewahDJP Pastikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang MewahDJP menjawab terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan kenaikan PPN 12% untuk semua barang dan jasa. PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan DJP akan segera menyusun skema transisi terkait kebijakan ini. Wajib Pajak yang sudah membayar PPN 12% untuk barang non-mewah dapat mengajukan pengembalian.
Baca lebih lajut »

DJP Komentari Ajakan Boikot Pajak Akibat Kenaikan PPNDJP Komentari Ajakan Boikot Pajak Akibat Kenaikan PPNDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi ajakan boikot bayar pajak terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025.
Baca lebih lajut »

DJP Klarifikasi: Transaksi Uang Elektronik Akan Ditanggung PPN 12 PersenDJP Klarifikasi: Transaksi Uang Elektronik Akan Ditanggung PPN 12 PersenDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi isu transaksi uang elektronik yang akan dikenakan PPN 12 persen. DJP menyatakan bahwa pengenaan PPN atas transaksi uang elektronik sudah berlaku sejak tahun 1984, dan tidak merupakan kebijakan baru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 12:48:22