DJP menjawab terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan kenaikan PPN 12% untuk semua barang dan jasa. PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan DJP akan segera menyusun skema transisi terkait kebijakan ini. Wajib Pajak yang sudah membayar PPN 12% untuk barang non-mewah dapat mengajukan pengembalian.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keterangan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai ( PPN ) menjadi 12% untuk semua jenis kategori barang dan jasa. Awalnya pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% untuk seluruh barang dan jasa. Namun, pada 31 Desember 2024, Prabowo menyatakan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah .
Suryo, dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025), mengatakan bahwa pengumuman PPN 12% untuk barang mewah baru dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024. Suryo enggan membahas lebih lanjut terkait perubahan kebijakan PPN 12%. Ia menegaskan bahwa Ditjen Pajak Kemenkeu hanya berfokus menjalankan dan mengimplementasikan kebijakan tersebut. Namun, Suryo memastikan akan segera menyusun skema transisi terkait PPN 12%. Ia menjelaskan bahwa pertimbangan membatalkan kenaikan PPN 12% untuk semua barang dan jasa adalah karena adanya kebijakan dari Presiden Prabowo yang menyatakan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Barang yang bukan termasuk barang mewah tidak mengalami kenaikan PPN dan tetap 11%. Suryo juga memastikan Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, apabila sudah terlanjur melakukan pembayaran pajak dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Hal ini menanggapi keluhan masyarakat yang tetap dikenakan tagihan PPN 12% pada transaksi digital, meski tidak termasuk barang dan jasa mewah. Suryo menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan skema untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN tersebut. Ia mengatakan bahwa skema transisi tersebut memungkinkan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Wajib Pajak atau pembetulan faktur pajak
PPN PAJAK PRESIDEN BARANG MEWAH KEBIJAKAN EKONOMI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DJP pastikan kembalikan dana pembayaran PPN 12 persenDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengembalikan dana masyarakat yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 ...
Baca lebih lajut »
DJP Beri Masa Transisi Tiga Bulan untuk Ritel Usai Putusan PPN 12% untuk Barang MewahDirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi dengan pengusaha ritel terkait penerapan PPN 12% untuk barang mewah dan jasa mewah. DJP memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk pelaku usaha ritel yang sudah terlanjur menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12%. DJP juga memastikan bahwa wajib pajak yang telah membayar tagihan dengan tarif PPN 12% untuk barang/jasa non mewah dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Baca lebih lajut »
DJP Beri Masa Transisi 3 Bulan untuk Pelaku Ritel Pasca Kebijakan PPN 12%Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha ritel yang telah menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12% setelah kebijakan pemerintah terbaru. Kebijakan ini ditujukan untuk barang-barang non-mewah yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11%. DJP memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang telah terlanjur membayar dengan tarif PPN 12%.
Baca lebih lajut »
DJP Jelaskan Pemungutan PPN 12 Persen untuk Transaksi Uang ElektronikDJP menjelaskan bahwa transaksi uang elektronik sudah dikenakan PPN sejak 1984 dan PPN 12 persen juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Baca lebih lajut »
DJP Buka Suara soal Ramai Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 PersenDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi keuangan elektronik bukan objek pajak baru.
Baca lebih lajut »
DJP Klarifikasi: Transaksi Uang Elektronik Akan Ditanggung PPN 12 PersenDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi isu transaksi uang elektronik yang akan dikenakan PPN 12 persen. DJP menyatakan bahwa pengenaan PPN atas transaksi uang elektronik sudah berlaku sejak tahun 1984, dan tidak merupakan kebijakan baru.
Baca lebih lajut »