DJP: 1,04 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Badan hingga 30 April 2024

Ditjen Pajak Berita

DJP: 1,04 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Badan hingga 30 April 2024
Wajib PajakSPT BadanSPT Badan Usaha
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 60%
  • Publisher: 83%

Ditjen Pajak menyatakan terdapat sebanyak 14,19 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan atau tumbuh 7,15 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 1,04 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan Badan hingga 30 April 2024.

Sebagai informasi, setiap tahun wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak berbeda tergantung pada status wajib pajak, di mana wajib pajak pribadi atau pekerja memiliki batas waktu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir bulan Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki batas waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir bulan April.

Adapun batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti. Adapun batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti.

Selain itu, sanksi pidana juga dapat diberikan dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan . Sanksi bagi wajib pajak badan yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Wajib Pajak SPT Badan SPT Badan Usaha DJP SPT Tahunan SPT Wajib Pajak Badan Pajak

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DJP sebut 13,6 juta wajib pajak sudah lapor SPTDJP sebut 13,6 juta wajib pajak sudah lapor SPTDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan, sebanyak 13.682.706 wajib pajak (WP) badan dan orang pribadi sudah lapor Surat ...
Baca lebih lajut »

DJP Sumut I terima 24.897 SPT wajib pajak badan sampai batas waktuDJP Sumut I terima 24.897 SPT wajib pajak badan sampai batas waktuKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menerima 24.897 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib ...
Baca lebih lajut »

DJP Gandeng Kantor Pajak Australia demi Genjot Kepatuhan Pajak KriptoDJP Gandeng Kantor Pajak Australia demi Genjot Kepatuhan Pajak KriptoDirektur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama menuturkan, meski aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024.
Baca lebih lajut »

DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib PajakDJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib PajakJPNN.com : Ahli hukum pajak menilai bahwa DJP tidak sepenuhnya melakukan pembinaan pada wajib pajak.
Baca lebih lajut »

DJP Kalselteng penjarakan wajib pajak nakal dan didenda Rp935 jutaDJP Kalselteng penjarakan wajib pajak nakal dan didenda Rp935 jutaKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) memenjarakan seorang wajib pajak nakal berinisial AA dan denda ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 17:48:11