Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024.
“Pada 2024, untuk transaksi kripto terkumpul pajak Rp112 miliar PPh dan PPN . PPH ada di angka Rp52 miliar sedangkan PPN nya Rp59 miliar, khusus untuk di atas transaksi kripto,” kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta , Jumat.Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
“Untuk pengenaan pajak atas transaksi kripto di pasar yang dikelola oleh Bappebti saat ini sudah ada PMK 68 tahun 2022. Kemudian untuk pengenaannya dapat kami sampaikan di sini untuk PPN tarifnya 0,11 persen setiap transaksi, kemudian PPh 0,01 persen setiap transaksi jadi sudah sangat rendah hampir sama seperti pajak atas saham,” ujar Suryo.
Realisasi APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara per 1 April 2024, telah mencapai Rp 4,3 triliun atau 10,9 persen dari pagu. Lagi-lagi mimin Viva Bandung membawa kabar baik terkait aplikasi berbau uang tiap hari. Aplikasi penghasil uang sangatlah dicari banyak orang. Bahkan di pencarian google
Kripto Transaksi Pph Ppn Suryo Utomo Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengumpulan Poin Olimpiade Paris 2024 Sudah Ditutup, Indonesia Open 2024 Jadi Penentuan Seeding PemainIndonesia Open 2024 akan digelar di Istora Senayan, Jakarta, 4-9 Juni meskipun turnamen ini tidak masuk penghitungan poin kualifikasi.
Baca lebih lajut »
Pendaftaran UTBK-SNBT 2024 dan Jalur Mandiri PTN Sudah Dibuka, Siswa Gagal SNBP 2024 Bisa DaftarBagi peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 yang belum lulus, bisa mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2024 dan jalur mandiri PTN yang diadakan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri.
Baca lebih lajut »
Gaji Karyawan di RI Masih Lancar, Sri Mulyani Beri Bukti Ini!Penerimaan pajak pada kuartal I-2024 anjlok dipicu turunnya setoran sejumlah jenis pajak.
Baca lebih lajut »
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang PribadiDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan lapor SPT Tahunan. Sebab, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023. Berikut cara lapor SPT Tahunan Pajak.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat Pemerintah sudah mengantongi Rp 23,04 triliun dari penerimaan sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024.
Baca lebih lajut »
DJP: 12,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Per 31 Maret 2024Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 12,7 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT tahunan.
Baca lebih lajut »