Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Dinilai Hakim Tak Sopan dan Ogah Ngaku
Jakarta, Beritasatu.com - Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J. Dua hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah Kuat dinilai tidak sopan selama persidangan serta tidak mau mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini," tutur Morgan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa - Kompas.comKuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Nasional KuatMaruf
Baca lebih lajut »
Kuat Ma'ruf Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!BreakingNews Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua dan divonis 15 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
SAH! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun PenjaraKuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara . Hakim menyebut, Kuat terbukti bersalah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »
Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun PenjaraTerdakwa Kuat Maruf dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14.2.2023). Terdakwa Kuat...
Baca lebih lajut »
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Brigadir JMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Baca lebih lajut »
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir JKuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca lebih lajut »