SAH! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

SAH! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara . Hakim menyebut, Kuat terbukti bersalah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Via: detiksumut_

Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Hakim menilai, Kuat Ma'ruf terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan , Selasa .Hakim menilai Kuat Ma'ruf secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain terhadap Brigadir Yosua.Hakim juga mengungkapkan, hal yang memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

Hakim juga menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berperilaku sopan dalam persidangan.

Adapun putusan hakim terhadap kuat Ma'ruf lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim Sebut Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J TerpenuhiHakim Sebut Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J TerpenuhiHakim Wahyu Iman Santoso menyebut unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terpenuhi.
Baca lebih lajut »

Minta Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Supaya Tidak Ada Yosua Yosua LainMinta Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Supaya Tidak Ada Yosua Yosua LainSamuel tetap pada pendirian awal yakni menginginkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Menurutnya apa yang dilakukan mantan Kadiv Propam itu sangat kejam.
Baca lebih lajut »

Soal Motif Pembunuhan Yosua, Hakim: Putri Candrawathi Sakit Hati dengan Perbuatan YosuaSoal Motif Pembunuhan Yosua, Hakim: Putri Candrawathi Sakit Hati dengan Perbuatan YosuaHakim menyebut motif yang lebih tepat atas pembunuhan karena Putri Candrawathi sakit hati dengan perbuatan Yosua.
Baca lebih lajut »

Keluarga Brigadir Yosua: Hakim Harus Vonis Sambo Penjara Seumur Hidup |Republika OnlineKeluarga Brigadir Yosua: Hakim Harus Vonis Sambo Penjara Seumur Hidup |Republika OnlineKeluarga Brigadi Yosua harap hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo penjara seumur hidup
Baca lebih lajut »

Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua |Republika OnlineHakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua |Republika OnlineHakim menyimpulkan Ferdy Sambo ikut serta dalam menembak Brigadir Yosua.
Baca lebih lajut »

Hakim Yakin Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua Pakai Glock 17Hakim Yakin Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua Pakai Glock 17Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 11:41:31