Terdakwa Kuat Ma'ruf telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JawaPos.com – Terdakwa Kuat Ma’ruf telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam vonis ini, salah satu pertimbangan memberatkan adalah Kuat dianggap tidak sopan selama persidangan.
Selain itu, Kuat juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf. Dia dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa - Kompas.comKuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Nasional KuatMaruf
Baca lebih lajut »
Kuat Ma'ruf Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!BreakingNews Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua dan divonis 15 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
SAH! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun PenjaraKuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara . Hakim menyebut, Kuat terbukti bersalah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »
Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun PenjaraTerdakwa Kuat Maruf dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14.2.2023). Terdakwa Kuat...
Baca lebih lajut »
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Brigadir JMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Baca lebih lajut »
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir JKuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca lebih lajut »