Dituntut Belasan Tahun, 5 Terdakwa Korupsi Rp 162 M PT SBS Divonis Bebas

Indonesia Berita Berita

Dituntut Belasan Tahun, 5 Terdakwa Korupsi Rp 162 M PT SBS Divonis Bebas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 51%

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam divonis bebas. Sebelumnya, JPU menuntut belasan tahun penjara kepada mereka.

Kelima terdakwa dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam divonis bebas. Foto: Irawan/detikcomPengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bebas kepada lima terdakwa korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama. Sebelum divonis bebas, kelima terdakwa sempat dituntut belasan tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan kelima terdakwa, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin . Hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dua Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 100 JutaDua Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 100 JutaBerita Dua Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta terbaru hari ini 2024-03-26 16:20:39 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

6 Terdakwa PPLN KL Dituntut 6 Bulan Penjara, Masa Percobaan 1 Tahun6 Terdakwa PPLN KL Dituntut 6 Bulan Penjara, Masa Percobaan 1 TahunEnam terdakwa PPLN Kuala Lumpur dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, karena bersalah memalsukan data dan daftar pemilih.
Baca lebih lajut »

Terdakwa pelanggar UU lalu lintas dituntut sembilan tahun penjaraTerdakwa pelanggar UU lalu lintas dituntut sembilan tahun penjaraJaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Maluku Novi Temar menuntut Kresna alias Mas yang didakwa melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan ...
Baca lebih lajut »

Dituntut 6 Bulan Penjara, 7 PPLN Kuala Lumpur Terdakwa Kasus Pelanggaran Pemilu Minta DibebaskanDituntut 6 Bulan Penjara, 7 PPLN Kuala Lumpur Terdakwa Kasus Pelanggaran Pemilu Minta Dibebaskan7 terdakwa PPLN Kuala Lumpur kompak meminta dibebaskan dari jerat hukum dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
Baca lebih lajut »

Ketujuh Terdakwa Eks PPLN Kuala Lumpur Dituntut Enam Bulan PenjaraKetujuh Terdakwa Eks PPLN Kuala Lumpur Dituntut Enam Bulan PenjaraKetujuh terdakwa terbukti memalsukan data atau daftar pemilih sehingga dituntut enam bulan meski percobaan setahun.
Baca lebih lajut »

Sidang Match Fixing PSS Vs Madura FC, Terdakwa Kartiko Dituntut 6 Bulan BuiSidang Match Fixing PSS Vs Madura FC, Terdakwa Kartiko Dituntut 6 Bulan BuiDelapan terdakwa kasus match fixing alias pengaturan skor pertandingan Liga 2 PSS Sleman vs Madura FC tahun 2018 telah menjalani sidang di PN Sleman.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 07:06:38