7 terdakwa PPLN Kuala Lumpur kompak meminta dibebaskan dari jerat hukum dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Malaysia menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa . - Tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur kompak meminta dibebaskan dari jerat hukum dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
Seluruh terdakwa, kecuali Masduki Khamdan Muchamad tak perlu menjalani hukuman tersebut jika sudah menjalani masa percobaan selama 1 tahun.Sebagai informasi, saat ini seluruh terdakwa tak ditahan di rutan, tetapi berstatus tahanan kota.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
7 PPLN Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 jutaTujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan dalam ...
Baca lebih lajut »
Dituntut 6 Bulan Bui, 7 PPLN Kuala Lumpur Juga Harus Bayar Denda Rp 10 JutaJPNN.com : JPU Kejaksaan Agung menuntut tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur enam bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemi
Baca lebih lajut »
Ketujuh Terdakwa Eks PPLN Kuala Lumpur Dituntut Enam Bulan PenjaraKetujuh terdakwa terbukti memalsukan data atau daftar pemilih sehingga dituntut enam bulan meski percobaan setahun.
Baca lebih lajut »
6 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut Hukuman Percobaan, 1 Lainnya Penjara 6 BulanJaksa menyatakan bahwa tujuh orang anggota PPLN Kuala Lumpur terbukti secara sah dan meyakinkan telah memanipulasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Mereka dituntut hukuman penjara 6 bulan. Namun enam orang di antaranya dituntut dengan hukuman percobaan, sementara 1 sisanya dituntut dengan hukuman kurungan badan.
Baca lebih lajut »
7 PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 bulan Penjara, 1 Orang Dijebloskan ke RutanKasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, telah mencapai sidang tuntutan. Dalam sidang yang
Baca lebih lajut »
The seven former PPLN Kuala Lumpur defendants were sentenced to six months in prisonThe seven defendants were proven to have falsified voter data or lists and were sentenced to six months despite being on trial for a year.
Baca lebih lajut »