Enam terdakwa PPLN Kuala Lumpur dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, karena bersalah memalsukan data dan daftar pemilih.
Enam terdakwa tersebut yaitu Ketua PPLN KL nonaktif Umar Faruk; Divisi Keuangan PPLN KL Tita Octavia Cahya Rahayu; Divisi Data dan Informasi PPLN KL Dicky Saputra; SDM PPLN KL Aprijon; Divisi Sosialisasi PPLN KL Puji Sumarsono; dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu PPLN KL Khalil.
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan," ucap jaksa. Khusus terdakwa VII tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang .
Kemudian para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketujuh Terdakwa Eks PPLN Kuala Lumpur Dituntut Enam Bulan PenjaraKetujuh terdakwa terbukti memalsukan data atau daftar pemilih sehingga dituntut enam bulan meski percobaan setahun.
Baca lebih lajut »
7 PPLN Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 jutaTujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan dalam ...
Baca lebih lajut »
Dituntut 6 Bulan Bui, 7 PPLN Kuala Lumpur Juga Harus Bayar Denda Rp 10 JutaJPNN.com : JPU Kejaksaan Agung menuntut tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur enam bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemi
Baca lebih lajut »
Sidang Match Fixing PSS Vs Madura FC, Terdakwa Kartiko Dituntut 6 Bulan BuiDelapan terdakwa kasus match fixing alias pengaturan skor pertandingan Liga 2 PSS Sleman vs Madura FC tahun 2018 telah menjalani sidang di PN Sleman.
Baca lebih lajut »
Terdakwa pelanggar UU lalu lintas dituntut sembilan tahun penjaraJaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Maluku Novi Temar menuntut Kresna alias Mas yang didakwa melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan ...
Baca lebih lajut »
Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan: Satu Kata, ZalimSekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan menyatakan tuntutan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara oleh tim jaksa KPK merupakan tindakan zalim.
Baca lebih lajut »