Diskriminasi UE atas Minyak Sawit dan Biodiesel RI Terbukti di WTO

WTO Berita

Diskriminasi UE atas Minyak Sawit dan Biodiesel RI Terbukti di WTO
Sengketa Dagang RI-UEMinyak JelantahPermendag 2/2025
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 98 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 71%
  • Publisher: 70%

Indonesia akan memonitor secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai putusan dan rekomendasi DSB WTO. Hal itu khususnya terkait unsur diskriminasi.

JAKARTA, KOMPAS — Diskriminasi Uni Eropa terhadap minyak sawit dan biodiesel Indonesia terbukti dalam sidang sengketa dagang di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau DSB WTO . Untuk itu, WTO meminta UE menyesuaikan regulasinya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kamis , menjelaskan, Panel WTO telah menyatakan bahwa UE mendiskriminasikan minyak sawit dan biodiesel Indonesia. UE memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biodiesel dari sawit Indonesia dibandingkan dengan BBN produksi UE yang berbahan baku biji”UE juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih pada produk sejenis yang diimpor dari negara lain, seperti BBN berbahan baku kedelai,” ujar Budi melalui siaran pers.

Berdasarkan peraturan WTO, jika tidak ada keberatan dari para pihak yang bersengketa, laporan panel WTO itu akan diadopsi dalam kurun waktu 20-60 hari setelah disirkulasikan kepada anggota WTO. Dengan begitu, laporan tersebut bersifat mengikat kepada Indonesia dan UE. Untuk itu, UE harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mematuhi kewajibannya sesuai putusan tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, kebijakan ekspor UCO, POME, dan HAPOR harus dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pembahasan pada rakor ini termasuk ada tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Putusan Panel DSB WTO pada 10 Januari 2025. Laporan itu terkait gugatan Indonesia terhadap UE di WTO pada 19 Desember 2019 yang terdaftar sebagai kasus DS593. ”Oleh karena itu, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kembali kebijakan dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO,” kata Budi.

Budi menegaskan, Pemerintah Indonesia akan memonitor secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai dengan putusan dan rekomendasi DSB WTO. Hal itu khususnya terkait unsur diskriminasi yang dimenangkan Indonesia.) terhadap hal tersebut. Secara paralel, Pemerintah Indonesia terus berupaya membuka akses pasar produk sawit Indonesia di pasar UE melalui berbagai forum perundingan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Sengketa Dagang RI-UE Minyak Jelantah Permendag 2/2025 Diskriminasi Sawit Utama Sdgs SDG16-Perdamaian Keadilan Dan Kelembagaan Yang Tangguh

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

17 Juta Petani Dukungan Gagasan Presiden Prabowo Tentang Kelapa Sawit17 Juta Petani Dukungan Gagasan Presiden Prabowo Tentang Kelapa SawitKetua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung menyatakan 17 juta petani sawit di seluruh Indonesia mendukung gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai kelapa sawit yang harus dikawal bersama. Gulat menekankan pentingnya kelapa sawit sebagai anugerah Tuhan bagi Indonesia dan perlunya regulasi yang kokoh untuk komoditas strategis ini. Ia juga menjelaskan dua strategi untuk meningkatkan produktivitas sawit, yaitu peremajaan sawit rakyat (PSR) dan ekstensifikasi lahan sawit. Gulat menyarankan untuk mengoptimalkan lahan terdegradasi atau terlantar dalam ekspansi lahan sawit.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Industri Kelapa SawitPemerintah Perketat Ekspor Limbah Industri Kelapa SawitPemerintah Indonesia memperketat kebijakan ekspor limbah pabrik kelapa sawit (POME), residu minyak sawit asam tinggi (HAPOR), dan minyak jelantah (UCO). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).
Baca lebih lajut »

Remajakan Lahan Sawit dengan Tumpang Sisip, Petani Sawit Lebak Wujudkan Ketahanan Pangan dengan Tanam Padi GogoRemajakan Lahan Sawit dengan Tumpang Sisip, Petani Sawit Lebak Wujudkan Ketahanan Pangan dengan Tanam Padi GogoBerita Remajakan Lahan Sawit dengan Tumpang Sisip, Petani Sawit Lebak Wujudkan Ketahanan Pangan dengan Tanam Padi Gogo terbaru hari ini 2024-12-22 19:42:53 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Praktik Khas Kolonialisme di Perkebunan Sawit Indonesia, Ini 6 Cirinya Menurut TPOLSPraktik Khas Kolonialisme di Perkebunan Sawit Indonesia, Ini 6 Cirinya Menurut TPOLSJaringan Solidaritas Transnasional Buruh Sawit mengurai kumpulan kasus seputar buruh perkebunan sawit yang terjadi sepanjang 2024.
Baca lebih lajut »

Prabowo Tekankan Pentingnya Kelapa Sawit, Ini Daftar Pengusaha Terkaya Dari Bisnis SawitPrabowo Tekankan Pentingnya Kelapa Sawit, Ini Daftar Pengusaha Terkaya Dari Bisnis SawitBerita ini membahas pernyataan Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kelapa sawit bagi Indonesia dan daftar pengusaha terkaya yang kaya dari bisnis sawit.
Baca lebih lajut »

Insentif Biodiesel B40 Minyak SawitInsentif Biodiesel B40 Minyak Sawitp|Insentif untuk produsen biodiesel B40 bakal naik dibanding B35. Karena itu akan dibatasi./p|
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:53:48