Dakwaan terhadap Rahmat Effendi menyebut adanya pemberian gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari PT Summarecon Agung Tbk terhadap yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Liputan6.com, Jakarta - Dakwaan terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menyebut adanya pemberian gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari PT Summarecon Agung Tbk terhadap yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Dia mengatakan, kegiatan Corporate Social Responsibility yang dilakukan Summarecon untuk pembangunan rumah ibadah tidak hanya dilakukan di dalam wilayah pengembangan PT Summarecon Agung. 2 dari 4 halamanRahmat Effendi Terima Rp 1 Miliar dari Summarecon AgungSebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menerima suap sebesar Rp 10,45 miliar. Selain suap, Pepen juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1.852.595.000, atau Rp 1,85 miliar.
Jaksa menyebut, Rahmat Effendi tak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat UU Tipikor. "Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10,45 miliar," ujar jaksa dalam surat dakwaannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa KPK Ungkap Rahmat Effendi Terima Rp 1 Miliar dari SummareconDalam surat dakwaan, Jaksa KPK mengungkapkan, Wali Kota Bekasi menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Summarecon Agung melalui yayasannya.
Baca lebih lajut »
Rahmat Effendi Didakwa Terima Rp 7,1 miliar dari Setoran ASN BekasiJaksa KPK mendakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menerima setoran dengan total Rp 7,1 miliar dari pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Baca lebih lajut »
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 MJaksa penuntut umum KPK mendakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi telah menerima suap sebesar Rp10 miliar terkait persekongkolan pengadaan lahan.
Baca lebih lajut »
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 Miliar | merdeka.comUang tersebut di antaranya didapatkan dari sejumlah orang. yakni, Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar dan Suryadi Mulya sebesar Rp 3,3 miliar lebih.
Baca lebih lajut »
Walkot Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 Miliar!Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa menerima duit Rp 10 miliar. Duit itu diterima Rahmat Effendi terkait pengurusan tanah di Bekasi.
Baca lebih lajut »
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar | Kabar24 - Bisnis.comWali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa melanggar Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.
Baca lebih lajut »