Widi Amanasto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama JakPro. Anggota DPRD DKI fraksi Gerindra menyinggung masalah Kampung Susun Bayam.
yang baru dapat segera melakukan perubahan. Dia juga meminta agar JakPro yang saat ini menjadi pengelola agar segera menyelesaikan masalah Kampung Susun Bayam sehingga warga bisa menghuni rumah susun itu.
"Kepada direktur dan jajaran direksi JakPro yang baru saya mengingatkan untuk mengambil apa yang baik dari yang terdahulu dan segera melakukan perubahan dan percapatan dari apa yang belum tercapai," jelasnya. "Saya tekankan untuk Kampung Susun Bayam ini harus menjadi prioritas yang harus dikerjakan oleh jajaran direksi yang baru ini," katanya.
Plt Kepala BPBUMD Fitri Rahadiani menyampaikan pergantian direksi JakPro diputuskan melalui RUPS Sirkuler yang tertuang dalam Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Para pemegang saham perseroan telah setuju dan sepakat mengesahkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS untuk mengganti anggota direksi dan Komisaris JakPro.
"RUPS menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Direktur Perseroan, dengan ucapan penghargaan setinggi tingginya atas kontribusinya kepada perseroan yaitu: Widi Amanasto, Gunung Kartiko, Leonardus W Wasono Mihardjo, Muhammad Taufiqurrachman, Iwan Takwin ," kata Fitri melalui keterangan tertulis, Senin .Dalam struktur direksi JakPro, Widi merupakan Direktur Utama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Warga Bisa Tempati Kampung Susun Bayam Asal Sepakati Isi Perjanjian dengan JakproJakpro menyatakan warga bisa menempati Kampung Susun Bayam kapan pun asal menyepakati perjanjian dengan Jakpro.
Baca lebih lajut »
Jakpro: Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Mengacu ke Pergub Anies BaswedanJakpro memastikan tarif sewa Kampung Susun Bayam mengacu ke Pergub yang diteken Anies Baswedan. Tak pakai tarif keekonomian Jakpro.
Baca lebih lajut »
Jakpro Sebut Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Mengacu Pada Pergub Era Anies | merdeka.comTarif sewa Kampung Susun Bayam akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »
Alasan Jakpro Serahkan Pengelolaan Kampung Susun Bayam kepada Pemprov DKI JakartaPT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan, pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) dipegang oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Apa alasannya?
Baca lebih lajut »
Tarif Sewa Kampung Susun Diteken, Jakpro Bersyukur Perjuangan Anies Baswedan DiteruskanPT Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) yang mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018
Baca lebih lajut »
PT Jakpro Pastikan Warga Bisa Segera Tempati Kampung Susun BayamPolemik penempatan Rusunawa Kampung Susun Bayam (KSB) akhirnya menemukan titik terang.
Baca lebih lajut »