Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung usai menyatakan kerugian negara di kasus korupsi timah mencapai Rp 271 triliun.
– Prof Bambang Hero Saharjo mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus"Dia bilang saya membikin keterangan palsu. Keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan," kata Bambang dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta pada Senin.
Diketahui bahwa Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan Bangka Belitung Andi Kusuma melaporkan Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada hari Rabu . Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya 9 tahun.Berdasarkan hasil analisisnya, Prof Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa yang disita komisi yakni berupa empat aset yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 8,1 miliar di Surabay dan Malang Jatim. Ketua Umum NU Gus Yahya bersama CEO Power Pro Pte LTd Leiven Tsai menandatangani nota kesepahaman pendirian Pusat Komunitas Tangguh dan Kewirausahaan Sosial.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Profil Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB yang Dipolisikan di Kasus Harvey MoeisIni profil Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, yang malah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung usai sebut kasus timah rugikan negara Rp 271 trilun.
Baca lebih lajut »
Guru Besar IPB Dipolisikan Terkait Kasus Harvey MoeisPengacara Andi Kusuma melaporkan ahli lingkungan Bambang atas dugaan ketidakkompetenan dalam menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan tambang timah di Bangka Belitung senilai Rp 271 triliun yang kemudian membengkak menjadi Rp 300 triliun. Andi berpendapat bahwa Bambang tidak memiliki kapasitas untuk menghitung kerugian keuangan negara dan mempertanyakan metode perhitungan yang menggunakan citra satelit gratis. Laporan ini memicu kontroversi dan protes dari berbagai pihak.
Baca lebih lajut »
Kenapa Guru Besar IPB Dipolisikan Usai Sebut Kerugian Rp 271 Triliun Kasus Harvey Moeis?Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian kasus Harvey Moeis.
Baca lebih lajut »
Sebut Kerugian Negara Rp271 T, Guru Besar IPB Dilaporkan ke PolisiADVOKAT Andi Kusuma sekaligus Ketum DPP Perpat Bangka Belitung melaporkan guru besar Institut Pertanian Bogor IPB Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara Guru Besar IPB Dilaporkan Terkait Penghitungan Kerugian Negara Kasus TimahGuru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus timah.
Baca lebih lajut »
Rektor IPB Protes Laporan Guru Besar ke Polisi Atas Perhitungan Kerugian LingkunganRektor IPB University, Prof Arif Satria, menyuarakan keprihatinan atas laporan Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, terhadap Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung. Prof Bambang dilaporkan karena menghitung kerugian lingkungan akibat kerusakan tambang yang melibatkan Harvey Moeis.
Baca lebih lajut »