Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus timah.
Pengacara Andi Kusuma yang melaporkan Bambang menegaskan bahwa laporan tersebut tidak terkait langsung dengan Harvey Moeis , melainkan berfokus pada metode penghitungan kerugian negara."Kami berharap majelis hakim menelaah lebih dalam, bukan hanya berdasarkan penilaian subjektif," ujar Andi saat membuat laporan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu .
"Berdasarkan PermenLH No. 7 Tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ujar Bambang.Terkait laporan terhadap dirinya, Bambang melaporkan balik ke Kejaksaan Agung dengan alasan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejagung untuk menghitung kerugian tersebut.
"Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?" ujar Harli.
Bambang Hero Kasus Timah Guru Besar Ipb Dilaporkan Guru Besar IPB Dilaporkan Ke Polisi Terkait Korup Bambang Hero Saharjo
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kata Guru Besar IPB soal Perhitungan Kerugian Lingkungan pada Kasus Tata Niaga TimahGuru Besar Ekonomi Sumberdaya Hutan pada Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Sudomo mengatakan nilai kerugian lingkungan tidak bisa dihitung oleh ahli.
Baca lebih lajut »
Reaksi Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Atas Penyataan Pro Sawit PrabowoGuru Besar Kehutanan IPB lainnya menyatakan mengurangi kawasan hutan tidak otomatis berarti deforestasi.
Baca lebih lajut »
Kantor Hukum Somasi Guru Besar IPB Atas Perhitungan Kerugian Lingkungan TimahKantor Hukum Andi Kusuma Law Firm melayangkan somasi terhadap Guru Besar Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian lingkungan di kasus timah. Advokat Andi Kusuma menuding perhitungan tersebut tidak tepat dan bukan kompetensi Bambang Hero, serta berdampak buruk bagi masyarakat dan ekonomi Bangka Belitung.
Baca lebih lajut »
Guru Besar IPB Dipolisikan Terkait Kasus Harvey MoeisPengacara Andi Kusuma melaporkan ahli lingkungan Bambang atas dugaan ketidakkompetenan dalam menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan tambang timah di Bangka Belitung senilai Rp 271 triliun yang kemudian membengkak menjadi Rp 300 triliun. Andi berpendapat bahwa Bambang tidak memiliki kapasitas untuk menghitung kerugian keuangan negara dan mempertanyakan metode perhitungan yang menggunakan citra satelit gratis. Laporan ini memicu kontroversi dan protes dari berbagai pihak.
Baca lebih lajut »
Kenapa Guru Besar IPB Dipolisikan Usai Sebut Kerugian Rp 271 Triliun Kasus Harvey Moeis?Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian kasus Harvey Moeis.
Baca lebih lajut »
Sebut Kerugian Negara Rp271 T, Guru Besar IPB Dilaporkan ke PolisiADVOKAT Andi Kusuma sekaligus Ketum DPP Perpat Bangka Belitung melaporkan guru besar Institut Pertanian Bogor IPB Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung
Baca lebih lajut »