Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Mata Sebesar Rp3,5 Miliar, Novel Baswedan: Tanya ke Presiden via tribunnews
Korban penyiraman air keras itu lebih memilih persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo .Diketahui, permintaan pengembalian diungkapkanTeddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.
“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.Menurut Teddy, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama juga harus berlaku untuk KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kapolri Diminta Pecat Dua Penyerang NovelPerbuatan keduanya yang menyiram air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan merupakan bentuk pembangkangan.
Baca lebih lajut »
Novel Baswedan Akan Datangi Komjak, Ada Apa?Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, akan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atau Komjak RI. Soal apa?
Baca lebih lajut »
Novel Baswedan akan Absen di Sidang Vonis Penyerangnya |Republika OnlineNovel Baswedan merasa vonis penyerangnya jauh dari keadilan.
Baca lebih lajut »
Novel Baswedan Sebut Vonis Teror Air Keras Bakal Jadi Wajah Hukum IndonesiaDua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal menghadapi vonis pada 16 Juli 2020.
Baca lebih lajut »
'Ketidaksengajaan dalam Kasus Novel Harus Dilihat Cermat' |Republika OnlineUnsur ketidaksengajaan dalam kasus akan menentukan pidana pelaku
Baca lebih lajut »
Tim Novel Baswedan Adukan Kadiv Hukum Polri ke OmbudsmanTim hukum Novel Baswedan menyebut Polri seharusnya tak bisa memberikan fasilitas bantuan hukum untuk dua terdakwa penyiram air keras.
Baca lebih lajut »