Mohammad Shahid marah setelah istrinya memintanya pergi ke pusat karantina sebelum masuk ke rumah.
Si pria, yang merupakan buruh harian, baru saja kembali dari Maharashtra, salah satu negara bagian yang paling parah terdampakSuami bernama Mohammad Shahid, warga di blok Babubarhi, Distrik Madhubani, awalnya berprofesi sebagai pekerja kontruksi di Mumbai.Namun setelah pemerintah pusat menerapkan lockdown total untuk melawan virus corona pada 24 Maret, perusahaannya ikut tutup.
Namun, sang istri keberatan. Shahid diminta pergi ke pusat karantina, sehingga potensi keluarganya tertular Covid-19 tidak terjadi.Senin , permintaan itu sontak membuat Shahid marah, dan menceraikan istrinya melalui talak tiga.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Habisi Istrinya, Pria di India Ini Lepaskan Ular Berbisa ke dalam Kamar - Tribunnews.comHabisi Istrinya, Pria di India Ini Lepaskan Ular Berbisa ke dalam Kamar via tribunnews newsupdate
Baca lebih lajut »
Langgar Aturan Karantina, Pria Korsel Divonis PenjaraPria berusia 27 tahun itu ditangkap pada April lalu karena dua kali melanggar aturan karantina.
Baca lebih lajut »
Memaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Putar Balik atau Karantina 14 HariPengendara akan diminta putar balik jika masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca lebih lajut »
Memaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Diminta Putar Balik atau Karantina 14 HariPengendara akan diminta putar balik jika masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca lebih lajut »
DMI: Banyak Warga Terapkan Protokol Covid-19 Saat Salat IdDMI DKI Jakarta menyebut pelaksanaan ibadah salat Idulfitri di lapangan atau depan rumah tidak masuk kewenangan.
Baca lebih lajut »
Dedi Mulyadi Tanggung Kebutuhan Pasien Covid-19 dan Keluarga yang Jalani KarantinaSebanyak 19 pasien menjalani karantina komunal di Purwakarta. Sebanyak 12 orang dikarantina di Bale Maracang, 5 di Bale Titirah, dan 2 di rumah.
Baca lebih lajut »