KPU mengkaji ulang rencana pelarangan pelaku perbuatan tercela, termasuk zina, maju pilkada serentak. Hal ini merespons parpol yang menolak rencana tersebut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pengkajian ulang dilakukan setelah kritik yang dilontarkan kepada KPU diuji publik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Kaji Parameter Larangan Pelaku Zina Ikut PilkadaJangan sampai kemudian regulasi itu penerapannya sulit dan multitafsir.
Baca lebih lajut »
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma'ruf 20 Oktober Sore Tetap SahKPU memastikan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024 tetap sah meski digelar sore hari.
Baca lebih lajut »
Anggota KPU Ilham Saputra Langgar Etik Situng Salah dan Pernyataan 'Sampah'DKPP memutuskan komisioner KPU Ilham Saputra melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini terkait dengan surat suara tercoblos dan kesalahan Situng KPU. IlhamSaputra KPU
Baca lebih lajut »
Komisioner KPU Ilham Saputra Langgar Etik Situng PemiluKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
Baca lebih lajut »
Pezina, Penjudi, dan Pemabuk Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah, KPU: Itu Aturan LamaSelama ini SKCK seolah-olah hanya formalitas.
Baca lebih lajut »
Pelantikan Presiden Diundur Sore, Ini Kata KPUPelatikan presiden tetap digelar pada 20 Oktober.
Baca lebih lajut »