Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
"Menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat," tulis Anies dalam Kepgub tersebut.Kemudian PT Pembangunan Jaya Ancol diharuskan mengeruk sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan. Mereka juga harus berkontribusi mengeruk sedimentasi sungai di daratan.
Selanjutnya, untuk lahan hasil perluasan kawasan sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas lebih kurang 35 hektar dan 120 hektar wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dituangkan dalam berita acara serah terima. Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian yang dibuat secara Notarial Akta antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta sudah harus diselesaikan paling lama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur ini.Menangkan e-Voucher Belanja total jutaan rupiah. Kumpulkan poin di
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Reklamasi Ancol Rawan DikomersialisasiPEMBERIAN izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol diduga hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta.
Baca lebih lajut »
Anies Izinkan Reklamasi Dufan dan Ancol Total 155 HektareAnies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur yang memberikan izin reklamasi Ancol dan Dufan.
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Kepgub soal Reklamasi Kawasan Wisata Taman Impian Jaya AncolAnies Baswedajuga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.
Baca lebih lajut »
Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Lahan di Kawasan Ancol Seluas 155 HektarIzin pelaksanaan reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dufan seluas 155 hektar ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.
Baca lebih lajut »
Kiara Kritik Izin Reklamasi 155 Ha Ancol dan Dufan ala AniesLembaga Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut izin reklamasi berpotensi merusak kawasan perairan Ancol.
Baca lebih lajut »
Anies Izinkan Reklamasi Dufan dan Ancol Total 155 HektareAnies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur yang memberikan izin reklamasi Ancol dan Dufan.
Baca lebih lajut »