Izin pelaksanaan reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dufan seluas 155 hektar ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.Baca juga:Kewajiban tersebut adalah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal.
PT Pembangunan Jaya Ancol wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.Izin pelaksanaan perluasan kawasan ini, berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Izinkan Reklamasi Dufan dan Ancol Total 155 HektareAnies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur yang memberikan izin reklamasi Ancol dan Dufan.
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Kepgub soal Reklamasi Kawasan Wisata Taman Impian Jaya AncolAnies Baswedajuga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.
Baca lebih lajut »
Reklamasi Ancol Rawan DikomersialisasiPEMBERIAN izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol diduga hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta.
Baca lebih lajut »
Anies Izinkan Reklamasi Dufan dan Ancol Total 155 HektareAnies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur yang memberikan izin reklamasi Ancol dan Dufan.
Baca lebih lajut »
Reklamasi Ancol Rawan DikomersialisasiPEMBERIAN izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol diduga hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta.
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Kepgub soal Reklamasi Kawasan Wisata Taman Impian Jaya AncolAnies Baswedajuga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.
Baca lebih lajut »