Lembaga Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut izin reklamasi berpotensi merusak kawasan perairan Ancol.
Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Reklamasi Ancol Rawan DikomersialisasiPEMBERIAN izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol diduga hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta.
Baca lebih lajut »
Anies Izinkan Reklamasi Dufan dan Ancol Total 155 HektareAnies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur yang memberikan izin reklamasi Ancol dan Dufan.
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Kepgub soal Reklamasi Kawasan Wisata Taman Impian Jaya AncolAnies Baswedajuga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.
Baca lebih lajut »
Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Lahan di Kawasan Ancol Seluas 155 HektarIzin pelaksanaan reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dufan seluas 155 hektar ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.
Baca lebih lajut »
Anies Izinkan Reklamasi Dufan dan Ancol Total 155 HektareAnies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur yang memberikan izin reklamasi Ancol dan Dufan.
Baca lebih lajut »
Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Lahan di Kawasan Ancol Seluas 155 HektarIzin pelaksanaan reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dufan seluas 155 hektar ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.
Baca lebih lajut »