"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," demikian keterangan MA.
) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch , Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi , serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Sementara, Pasal 18 Ayat PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. MA menyebut tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa sehingga tidak adanya persyaratan ketat dipandang bakal mengakibatkan proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran, mempengaruhi kebijakan publik dan produk legislasi yang koruptif.Tujuan Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis maka diperlukan sistem penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian putusan MA.
Baca lebih lajut »
Gugatan ICW Soal Caleg Eks Koruptor Dikabulkan MA, KPU Persoalkan Waktu PengajuanIdham berpendapat pengajuan judicial review telah melewati batas waktu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Gugatan Dikabulkan MA, ICW Sebut Putusan MA Cerminan Kebobrokan KPUICW dam Perludem mengapresiasi langkah MA, yang mengabulkan uji materi PKPU terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Baca lebih lajut »
Refly Harun: Mahkamah Konstitusi Harus Tolak Gugatan Batas Usia Capres!pakar hukum tata negara Dr Refly Harun berpendapat, bahwa tak boleh menjustifikasi atau menghakimi niat pemohon “judicial review” batas minimal
Baca lebih lajut »