ICW dam Perludem mengapresiasi langkah MA, yang mengabulkan uji materi PKPU terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).
INDONESIA Corruption Watch dam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mengapresiasi langkah Mahkamah Agung , yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif .
"Sebab, baik secara formil yang diketahui tidak partisipatif, aspek materiil juga menuai persoalan karena bertentangan dengan UU Pemilu. Ini juga sekaligus membuktikan bahwa alasan yang dibuat oleh KPU untuk membenarkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif ini adalah salah dan keliru, bahkan bisa disebut mengada-ada," kata Kurnia dalam keterangan resminya, Sabtu .
Sebagai pemohon, ICW dan Perludem pun menuntut agar KPU segera merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 dengan menghapus syarat pidana tambahan bagi mantan terpidana yang inI ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. "Tidak hanya itu, kami juga mendesak agar jajaran Komisioner KPU untuk meminta maaf kepada masyarakat karena telah keliru dan ugal-ugalan dalam menyusun aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif," tuKasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugatan ICW Soal Caleg Eks Koruptor Dikabulkan MA, KPU Persoalkan Waktu PengajuanIdham berpendapat pengajuan judicial review telah melewati batas waktu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian putusan MA.
Baca lebih lajut »
Pakar: Perdebatan Menentukan Usia Minimal Capres-Cawapres di DPR, bukan di MKPakar hukum tata negara khawatir jika gugatan usia minimal capres-cawapres dikabulkan MK maka akan muncul banyak gugatan lain yang merasa iri.
Baca lebih lajut »
Mendag Ingatkan TikTok Shop, Sebut-sebut Predatory PricingMendag mengatakan, media sosial hanya boleh berperan sebagai media sosial.
Baca lebih lajut »
Waktu Dibukanya Pintu Langit dan Doa Dikabulkan, Kapan Saja?Melalui haditsnya, Rasulullah SAW pernah menyebutkan waktu terbuka pintu-pintu langit dan doa dikabulkan. Kapan waktu yang dimaksud tersebut?
Baca lebih lajut »