Idham berpendapat pengajuan judicial review telah melewati batas waktu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2023.
Sebab kata dia, PKPU yang diperkarakan kelompok masyarakat sipil itu telah diundangkan sejak 18 April 2023.
"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian dikutip dari Putusan MA, Jumat . Kedua regulasi KPU tersebut dinilai memberi ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai caleg tanpa melewati jeda waktu 5 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian putusan MA.
Baca lebih lajut »
Partai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus MundurSaid Salahuddin dari Partai Buruh mengatakan salah besar, kebijakan KPU yang meminta caleg dengan profesi pengurus RT/RW untuk mundur dari jabatannya.
Baca lebih lajut »
Soal Gugatan Usia Capres, PDIP Ingatkan Sikap Kenegarawanan Hakim MKSekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengingatkan MK untuk menunjukkan sikap kenegarawanannya dalam memutus gugatan batas usia Capres.
Baca lebih lajut »
Soal Gugatan Usia Capres, Hasto PDIP: Kami Percayakan sepenuhnya kepada Sikap Kenegarawanan MKTanggapan Hasto PDIP soal gugatan usia capres-cawapres.
Baca lebih lajut »
Imparsial Duga Ada Tujuan Terselubung di Balik Gugatan Usia Capres-CawapresImparsial menyoroti soal gugatan batas usia capres cawapres yang diajukan ke MK
Baca lebih lajut »