Di Singapura, merokok dilarag di kendaraan umum, termasuk taksi dan pelanggar bakal diancam sanksi denda sekitar Rp 2,1 juta.
Penyebabnya, supir taksi yang tidak disebutkan identitasnya itu terlihatTernyata, supir taksi bersangkutan, seperti dilaporkanTanpa basa basi, dua orang petugas NEA yang sedang berpatroli di Jalan Mount Elizabeth, dekat Orchard Road, menghampirinya yang sedang parkir di tepi jalan.Petugas pun menjatuhkan sanksi denda di tempat sebesar 200 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,1 juta kepada supir itu.
Meski supir itu sampai berlutut memohon, kedua petugas tetap tidak mengubah keputusannya dan meminta supir itu untuk berdiri dan segera kembali ke taksinya.Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Data Kendaraan Bisa Dihapus "Petugas kita menjumpai langsung yang bersangkutan dan memberi tahu kesalahannya, kemudian langsung menjatuhkan hukuman denda," kata NEA dalam pernyataannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besok Jokowi ke Singapura, Bahas Kelanjutan InvestasiSingapura telah berinvestasi dalam pembangunan kawasan industri di Kendal dan Batam.
Baca lebih lajut »
Buang Puntung Sembarangan, Kandang Ternak TerbakarMusibah kebakaran terjadi di wilayah Sumberlawang, Sragen, akibat puntung rokok
Baca lebih lajut »
Enam Polisi Disanksi dalam Kasus Kematian Mahasiswa KendariMahasiswa yang berunjuk rasa di Kendari meninggal akibat luka tembak.
Baca lebih lajut »
Kasus Kematian Mahasiswa, Ombudsman Jamin Keselamatan SaksiRandi, mahasiswa UHO, dinyatakan meninggal akibat luka tembak di dada.
Baca lebih lajut »
1.010 Unit Bangunan Rusak Saat Kerusuhan WamenaSebanyak 1.010 unit bangunan rusak akibat kerusuhan di Wamena.
Baca lebih lajut »
ASN berlarian keluar ruangan akibat gempa magnitudo 4,1Para aparatur sipil negara (ASN) di kantor Gubernur Maluku, di Ambon, Senin pagi, berlarian keluar ruangan akibat guncangan gempa magnitudo 4,1 pada pukul ...
Baca lebih lajut »